Senin, 12 Oktober 2026

Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 27 Orang Positif Pengguna

Minggu, 11 Oktober 2026 19:48 WIB
Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 27 Orang Positif Pengguna
BERITASUMUT.COM/IST
Ditres Narkoba Polda Sumut bersama BNNP Sumut, TNI, pemda dan personel gabungan menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba di bantaran Sungai Jalan M Yusuf Jintan, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com- Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, TNI, pemerintah daerah, dan personel gabungan menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba di bantaran Sungai Jalan M Yusuf Jintan, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (11/10/2026).

Dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang dipimpin Direktur Ditres NarkobaPolda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi, petugas mengamankan 37 orang, dengan 27 orang di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan pemeriksaan urine.

Direktur Ditres NarkobaPolda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan bersama sejumlah instansi sebagai tindak lanjut instruksi Presiden kepada Kapolri dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:

"Sesuai instruksi Presiden kepada Bapak Kapolri, kami dari Direktorat Reserse NarkobaPolda Sumut, BNNP Sumut, Polrestabes Medan, TNI, dan pemerintah daerah hari ini melaksanakan operasi Gerebek Sarang Narkoba di Kecamatan Percut Sei Tuan," ujarnya.

Dari 37 orang yang diamankan, dua orang berdasarkan hasil asesmen diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Sementara itu, 8 orang lainnya hasil tes urine menunjukkan negatif narkoba dan dipulangkan kembali ke keluarganya.

Baca Juga:

Andy menjelaskan, terhadap 27 orang yang positif menggunakan narkoba akan dilakukan tindak lanjut berupa rehabilitasi. Adapun dua orang yang diduga sebagai pengedar akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya narkotika jenis sabu seberat 100 gram, 52 alat isap sabu atau bong, 100 kaca pireks, 25 mancis, serta tiga unit timbangan digital.

Selain itu, petugas menemukan lima unit mesin judi dingdong, tiga kantong berisi koin dingdong, dan uang tunai sebesar Rp1.635.000.

Barang bukti lainnya meliputi 19 unit alat komunikasi, satu unit tablet, satu unit mobil, empat unit sepeda motor, satu senjata tajam jenis celurit, tiga pisau, serta delapan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Andy menegaskan, upaya pemberantasan narkoba di wilayah Percut Sei Tuan tidak akan berhenti pada kegiatan penggerebekan tersebut. Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penindakan guna memutus mata rantai peredaran narkotika dengan melibatkan dukungan masyarakat.

Tags
beritaTerkait
Gerebek Rumah Lapak Narkoba, Polresta dan BNNK Deli Serdang Amankan Seorang Pengedar
Juni-September 2026, BNNP Sumut Ungkap 10 Kasus
Dua Penumpang Pesawat Gagal Selundupkan Sabu dari Kualanamu ke Kendari
Dilantik Jadi Kapolda Sumut, Irjen Pol Sonny Irawan Disambut Ulos dan Tarian Tradisional
Gubernur Bobby Nasution Sambut Kapolda Sumut, Berikut Profil Irjen Pol Sonny Irawan
Polda Sumut Sita 244 Kilogram Sabu, Selamatkan 2.409 Juta Jiwa
komentar
beritaTerbaru
hit tracker