Sabtu, 10 Oktober 2026

Gerebek Rumah Lapak Narkoba, Polresta dan BNNK Deli Serdang Amankan Seorang Pengedar

Sabtu, 10 Oktober 2026 10:02 WIB
Gerebek Rumah Lapak Narkoba, Polresta dan BNNK Deli Serdang Amankan Seorang Pengedar
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com-Seorang pengedar dan lima pemakai sabu dicokok personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang, Sumatera Utara, pada penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Dusun II, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Jumat (9/10/2026) sore.

Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan, rumah tersebut kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi dan penggunaan narkoba.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Barang bukti tersebut meliputi lima paket kecil berisi sabu, uang tunai, timbangan digital, sendok sekop sabu, mancis, serta sejumlah alat hisap atau bong.

Baca Juga:

"Dari enam orang yang diamankan, hasil pemeriksaan urine menunjukkan lima orang positif narkotika dan diduga sebagai pengguna. Sementara itu, satu orang lainnya diduga berperan sebagai pengedar dan penanganannya dilakukan melalui proses hukum lebih lanjut," jelas Kepala Satres Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ferry Kusnadi.

Terhadap lima orang yang dinyatakan positif narkoba berdasarkan pemeriksaan urine tersebut, lanjut Ferry Kusnadi, dilakukan asesmen oleh BNNK Deli Serdang untuk keperluan rehabilitasi.

Baca Juga:

Langkah tersebut, katanya, menjadi bagian dari penanganan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika, dengan tetap memperhatikan hasil asesmen dan ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, hasil tes urine dan dugaan peran masing-masing orang tidak dengan sendirinya menentukan kesalahan pidana. Penetapan status hukum tetap harus didasarkan pada pemeriksaan, alat bukti, serta proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polresta Deli Serdang juga mengimbau masyarakat, kepala dusun, dan perangkat desa agar berperan aktif mencegah peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

"Kami mengimbau warga agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi maupun penyalahgunaan narkotika kepada pihak berwenang," ucapnya.

Tags
beritaTerkait
Polresta Deli Serdang Ringkus Penjambret Nenek 80 Tahun, Satu Pelaku Diburu
Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba
Duo Pengedar Sabu di Pantai Labu Dicokok Polisi
Tak Terima Dipukul, Abang Tikam Adik Ipar hingga Tewas di Tanjung Morawa
Sempat Hendak Kabur, Pemilik 4,48 Gram Sabu Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Ringkus IRT Pengedar Narkoba di Lembah Sunggal
komentar
beritaTerbaru
hit tracker