Senin, 13 Juli 2026

Putusan Sidang Etik, Bharada Eliezer Terima Sanksi Etik Demosi 1 Tahun dan Tetap Jadi Polisi

Rabu, 22 Februari 2023 21:30 WIB
 Putusan Sidang Etik, Bharada Eliezer Terima Sanksi Etik Demosi 1 Tahun dan Tetap Jadi Polisi
beritasumut.com/dtc
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Bharada Richard Eliezer disanksi demosi 1 tahun dalam sidang kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer pun menerima sanksi tersebut.

"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima," kata Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).

Dengan sanksi demosi 1 tahun tersebut, Eliezer bisa kembali bertugas di Polri. Eliezer hanya dijatuhi sanksi administratif dan sanksi etika.

"Bahwa terduga masih dapat dipertahankan berdinas di Polri, sanksi bersifat etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," katanya.

Eliezer yang dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik diwajibkan meminta maaf kepada institusi Polri. Eliezer harus meminta maaf secara lisan di sidang etik dan ke pimpinan Polri.

"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis dari pimpinan Polri," ujar Ramadhan.

Sidang etik terhadap Eliezer dipimpin Kombes Sakeus Ginting sebagai Ketua Komisi serta anggota Kombes Hengky Widjaja dan Kombes Imam Thobroni. Sidang digelar sejak pukul 10.08 WIB tadi. Sidang berlangsung sekitar 7 jam 22 menit.(dtc)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Dianulir Mahkamah Agung, Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati
Justice Collaborator Dikabulkan Hakim, Richard Eliezer Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Bripka Ricky Eks Ajudan Kadiv Propam Mabes Polri Divonis 13 Tahun Penjara
Sopir Keluarga Mantan Kadiv Propam Polri Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Istri Mantan Kadiv Mabes Polri Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
 Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
komentar
beritaTerbaru
hit tracker