Sabtu, 10 Oktober 2026

LPA Deli Serdang: Perdamaian Bukan Akhir Penanganan, Pemulihan Anak Harus Dipastikan

Jumat, 09 Oktober 2026 11:23 WIB
LPA Deli Serdang: Perdamaian Bukan Akhir Penanganan, Pemulihan Anak Harus Dipastikan
BERITASUMUT.COM/IST
Ketua LPA Deli Serdang, Junaidi Malik, SH.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com- Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deli Serdang melalui Sekretaris Disdik dalam memfasilitasi mediasi terkait dugaan perundungan yang melibatkan seorang guru wali kelas di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Lubuk Pakam, yang berdasarkan informasi diterima terjadi pada 3 Oktober 2026.

Ketua LPA Deli Serdang, Junaidi Malik, S.H., berpandangan bahwa mediasi merupakan langkah positif dalam menyelesaikan perselisihan. Namun, keberhasilan penanganan tidak cukup diukur dari tercapainya kesepakatan atau permintaan maaf, melainkan harus memastikan perlindungan dan pemulihan anak.

"Perdamaian dapat mengakhiri perselisihan antara orang dewasa, tetapi belum tentu mengakhiri rasa takut dan trauma yang dialami anak. Karena itu, pemulihan anak harus menjadi perhatian utama setelah proses mediasi," ujar Junaidi, Jumat (9/10/2026).

Baca Juga:

Menurutnya, anak yang mengalami dugaan perundungan berhak memperoleh jaminan keamanan, perlindungan dari intimidasi, pendampingan psikologis sesuai kebutuhan, serta keberlanjutan pendidikan tanpa stigma dan diskriminasi. Pemberian sanksi terhadap pendidik yang terbukti melakukan pelanggaran tidak dapat menggantikan kewajiban pemulihan tersebut.

LPA Deli Serdang berharap Dinas Pendidikan bersama pihak sekolah melakukan pemantauan kondisi anak setelah mediasi, mengevaluasi lingkungan belajar, serta memastikan tidak terjadi intimidasi atau perlakuan berbeda akibat pengaduan keluarga.

Baca Juga:

"Ukuran keberhasilan mediasi adalah ketika anak kembali merasa aman, nyaman, dan terlindungi saat mengikuti kegiatan belajar," ungkapnya.

Pokja BSAN Harus Bergerak Preventif

Junaidi menilai peristiwa tersebut harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk mempercepat operasionalisasi Kelompok Kerja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (Pokja BSAN) yang telah dibentuk, sebagaimana semangat Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Menurutnya, regulasi tersebut menekankan penanganan secara kolaboratif dengan mengutamakan perlindungan korban, edukasi terhadap pelanggar, serta pemulihan keamanan dan kenyamanan lingkungan sekolah.

Pokja BSAN diharapkan memperkuat koordinasi, pemantauan, dan fasilitasi pemulihan sesuai kewenangannya, meskipun mediasi dalam peristiwa ini dilakukan oleh Dinas Pendidikan, bukan Pokja BSAN.

Tags
beritaTerkait
Agustinus Sirait: Perlindungan Dua Anak di Sergai Harus Melibatkan Dinas P2KBP3A dan Pokja BSAN
Layangkan Surat, LPA Deli Serdang Desak Klarifikasi Penghentian MBG Balita
LPA Apresiasi Pemenuhan Hak Anak yang Berkonflik dengan Hukum di UPT RPS Deli Serdang
Kasus Kekerasan Seksual Anak, LPA Deli Serdang Apresiasi LPSK RI
Komnas PA Dorong Perlindungan Anak Jadi Perhatian Nasional
LPA Deli Serdang Jenguk Anak Korban Kekerasan asal Dairi di RSU Haji Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker