Senin, 20 April 2026

Putusan Sela Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Eksepsi Empat Terdakwa Ditolak

Rabu, 26 Oktober 2022 11:23 WIB
Putusan Sela Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Eksepsi Empat Terdakwa Ditolak
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Untuk selanjutnya, sidang berikutnya akan dilaksanakan pekan depan dengan agenda pembuktian.

Keempat terdakwa yang eksepsinnya ditolak tersebut, yakni Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Ma'aruf dan Ricky Rizal. Sementara itu, satu terdakwa lainnya, yakni Eliezer tidak mengajukan eksepsi pada sidang sebelumnya.

Dalam putusannya, Rabu (26/10/2022), Majelis Hakim mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

Seperti diketahui, para terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.(int)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Dianulir Mahkamah Agung, Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati
 Putusan Sidang Etik, Bharada Eliezer Terima Sanksi Etik Demosi 1 Tahun dan Tetap Jadi Polisi
Justice Collaborator Dikabulkan Hakim, Richard Eliezer Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Bripka Ricky Eks Ajudan Kadiv Propam Mabes Polri Divonis 13 Tahun Penjara
Sopir Keluarga Mantan Kadiv Propam Polri Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Istri Mantan Kadiv Mabes Polri Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru
hit tracker