Gerebek Rumah Lapak Narkoba, Polresta dan BNNK Deli Serdang Amankan Seorang Pengedar
beritasumut.comSeorang pengedar dan lima pemakai sabu dicokok personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang dan Badan Nark
Peristiwa
beritasumut.com- Penghentian pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada seorang balita berusia empat tahun di Dusun II, Desa Denai Lama, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, kini mendapat perhatian serius dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deli Serdang, Kamis (10/9/2026).
LPA Deli Serdang secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi, verifikasi ulang, hingga pemulihan layanan MBG kepada pihak pengelola. Langkah tersebut menjadi bentuk pendampingan setelah orang tua balita mempersoalkan penghentian layanan yang sebelumnya telah diterima anak tersebut.
Surat bernomor 050/LPA-DS/IX/2026 tertanggal 10 September 2026 itu ditujukan kepada Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Durian, Yayasan Berkah Rezeki Bersama.
Baca Juga:
Surat yang ditandatangani Ketua LPA Deli SerdangJunaidi Malik, S.H. bersama Sekretaris Jendrial Siregar, S.H., juga ditembuskan kepada Camat Pantai Labu, Kepala UPT Puskesmas Pantai Labu, Kepala Desa Denai Lama, serta Koordinator PLKB Kecamatan Pantai Labu.
LPA Deli Serdang menyebut langkah pendampingan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari orang tua balita.
Baca Juga:
Dalam surat itu dijelaskan, secara faktual anak tersebut telah menetap di Dusun II Desa Denai Lama sejak dalam kandungan. Anak juga disebut aktif mengikuti pelayanan Posyandu di desa tersebut secara berkelanjutan.
Balita itu sebelumnya menerima manfaat MBG sejak 18 Mei 2026. Namun, pemberian MBG disebut berhenti sejak 17 Juni 2026.
Persoalan kemudian muncul ketika orang tua baru memperoleh informasi mengenai penghentian tersebut pada 22 Juni 2026, melalui pesan Facebook Messenger dari akun milik istri Kepala Dusun II.
Dalam pesan tersebut disebutkan adanya pendataan baru. Warga yang tidak berdomisili atau tidak memiliki KK Desa Denai Lama disebut tidak lagi mendapatkan MBG.
Di sinilah LPA mempertanyakan aspek transparansi dan mekanisme pengambilan keputusan. Sebab, menurut LPA, hingga surat permohonan klarifikasi dilayangkan, orang tua balita belum memperoleh keputusan tertulis maupun penjelasan resmi dari pihak SPPG mengenai alasan penghentian layanan, dasar aturan yang digunakan, serta hasil verifikasi data penerima manfaat.
beritasumut.comSeorang pengedar dan lima pemakai sabu dicokok personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang dan Badan Nark
Peristiwa
beritasumut.com Produktivitas dan keseriusan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) dalam menyelamatkan generasi b
Peristiwa
beritasumut.com Belasan siswa SD Negeri 060870 di Jalan Krakatau, Medan, Sumatera Utara dilarikan ke Rumah Sakit Imelda Medan setelah menga
Peristiwa
beritasumut.com Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan dua penumpang pesawat di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang,
Peristiwa
beritasumut.com Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deli Serda
Peristiwa
beritasumut.com Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara (Sumut) kembali mempercayakan kepemimpinan organisasi kepada Aris Rinaldi Na
Peristiwa
beritasumut.com Kapolda Sumatera Utara (Sumut) yang baru, Irjen Pol Sonny Irawan, SIK, MH mendapat sambutan adat dan penghormatan jajar saa
Peristiwa
beritasumut.com Ketua Umum (Ketum) Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Agustinus Sirait, menyampaikan keprihatinan atas dugaan
Peristiwa
beritasumut.com Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyambut kedatangan Kapolda Sumut yang baru, Irjen Pol Sonny
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com Batalyon Parako 463 Pasgat menorehkan catatan membanggakan dalam perjalanan pengabdiannya kepada bangsa dan negara. Bertemp
Politik & Pemerintahan