Minggu, 11 Oktober 2026

Layangkan Surat, LPA Deli Serdang Desak Klarifikasi Penghentian MBG Balita

Kamis, 10 September 2026 22:03 WIB
Layangkan Surat, LPA Deli Serdang Desak Klarifikasi Penghentian MBG Balita
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com- Penghentian pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada seorang balita berusia empat tahun di Dusun II, Desa Denai Lama, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, kini mendapat perhatian serius dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deli Serdang, Kamis (10/9/2026).

LPA Deli Serdang secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi, verifikasi ulang, hingga pemulihan layanan MBG kepada pihak pengelola. Langkah tersebut menjadi bentuk pendampingan setelah orang tua balita mempersoalkan penghentian layanan yang sebelumnya telah diterima anak tersebut.

Surat bernomor 050/LPA-DS/IX/2026 tertanggal 10 September 2026 itu ditujukan kepada Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Durian, Yayasan Berkah Rezeki Bersama.

Baca Juga:

Surat yang ditandatangani Ketua LPA Deli SerdangJunaidi Malik, S.H. bersama Sekretaris Jendrial Siregar, S.H., juga ditembuskan kepada Camat Pantai Labu, Kepala UPT Puskesmas Pantai Labu, Kepala Desa Denai Lama, serta Koordinator PLKB Kecamatan Pantai Labu.

LPA Deli Serdang menyebut langkah pendampingan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari orang tua balita.

Baca Juga:

Dalam surat itu dijelaskan, secara faktual anak tersebut telah menetap di Dusun II Desa Denai Lama sejak dalam kandungan. Anak juga disebut aktif mengikuti pelayanan Posyandu di desa tersebut secara berkelanjutan.

Balita itu sebelumnya menerima manfaat MBG sejak 18 Mei 2026. Namun, pemberian MBG disebut berhenti sejak 17 Juni 2026.

Persoalan kemudian muncul ketika orang tua baru memperoleh informasi mengenai penghentian tersebut pada 22 Juni 2026, melalui pesan Facebook Messenger dari akun milik istri Kepala Dusun II.

Dalam pesan tersebut disebutkan adanya pendataan baru. Warga yang tidak berdomisili atau tidak memiliki KK Desa Denai Lama disebut tidak lagi mendapatkan MBG.

Di sinilah LPA mempertanyakan aspek transparansi dan mekanisme pengambilan keputusan. Sebab, menurut LPA, hingga surat permohonan klarifikasi dilayangkan, orang tua balita belum memperoleh keputusan tertulis maupun penjelasan resmi dari pihak SPPG mengenai alasan penghentian layanan, dasar aturan yang digunakan, serta hasil verifikasi data penerima manfaat.

Tags
beritaTerkait
Belasan Siswa SDN 060870 Medan Diduga Keracunan Usai Santap MBG
LPA Deli Serdang: Perdamaian Bukan Akhir Penanganan, Pemulihan Anak Harus Dipastikan
Sepekan, Kepastian Kompensasi Korban Keracunan MBG Karo Belum Jelas
Dugaan Keracunan MBG di Galang, PDI Perjuangan Dorong Evaluasi Total Pelaksanaan Program
Gubernur Bobby Bersama Wapres Pastikan Pemulihan Kesehatan Siswa yang Diduga Keracunan MBG di Karo
LPA Apresiasi Pemenuhan Hak Anak yang Berkonflik dengan Hukum di UPT RPS Deli Serdang
komentar
beritaTerbaru
hit tracker