Selasa, 26 Mei 2026

Hasil Sidang Kode Etik, Ferdy Sambo Dikenakan Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Jumat, 26 Agustus 2022 10:08 WIB
 Hasil Sidang Kode Etik, Ferdy Sambo Dikenakan Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
dtc
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah rampung. Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri.

Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo menjalani sidang etik sejak pagi. Sebanyak 15 saksi diperiksa dalam sidang etik Ferdy Sambo.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan saksi yang dihadirkan dari berasal beberapa instansi, dari Brimob, Propam, hingga kalangan eksternal.

"Saya mau update untuk aksi saksi yang dihadirkan pada hari ini. Tadi disampaikan ada lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo)," kata Nurul kepada wartawan.

Selain itu, terdapat lima saksi dari Provos, yakni RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual). Saksi dari Patsus Bareskrim ada tiga, yakni RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer). Sementara saksi dari luar Patsus yang dihadirkan HN (Brigjen Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).

Nurul mengatakan RE atau Bharada E menghadiri sidang etik secara daring. Sementara yang lainnya hadir langsung di lokasi.

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

[br] Secara singkat, Ferdy Sambo diduga sebagai pelaku utama yang memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya pada Jumat (8/7). Ferdy Sambo juga diduga ikut menembak Brigadir Yosua sebanyak dua kali.

Selain itu, Ferdy Sambo diduga membuat skenario tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer yang diawali dugaan pelecehan terhadap istrinya. Ferdy Sambo diduga memerintahkan bawahannya untuk mengambil hingga merusak CCTV.

Mantan Kadiv Propam Polri itu pun langsung mengajukan banding atas putusan sidang etik Polri tersebut.

"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan," kata Sambo melalui tayangan TV Polri.(dtc)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Dianulir Mahkamah Agung, Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati
 Putusan Sidang Etik, Bharada Eliezer Terima Sanksi Etik Demosi 1 Tahun dan Tetap Jadi Polisi
Justice Collaborator Dikabulkan Hakim, Richard Eliezer Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Bripka Ricky Eks Ajudan Kadiv Propam Mabes Polri Divonis 13 Tahun Penjara
Sopir Keluarga Mantan Kadiv Propam Polri Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Istri Mantan Kadiv Mabes Polri Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru
hit tracker