Senin, 10 Agustus 2026

Polda Sumut Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

Rabu, 13 Juli 2022 20:00 WIB
Polda Sumut Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia
beritasumut.com/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menggagalkan peredaran puluhan kilogram narkoba sindikat jaringan Malaysia, Aceh, Tanjungbalai, Medan, Pekanbaru, Jakarta selama periode Juni hingga 7 Juli 2022.

Direktur Resnarkoba Poldasu Kombes Pol Wisnu Adji menyampaikan, puluhan kilogram narkoba tersebut terdiri dari 30 kg sabu, 10 kg ganja dan 1.996 butir ekstasi.

"Jumlahnya enam kasus dan tersangkanya ada 14 orang. Barang bukti yang diamankan 30.838 gram sabu, 10.000 gram ganja dan 1.996 butir ekstasi," ungkapnya, Rabu (13/07/2022).

Wisnu menjelaskan, penangkapan ini berawal dari pengungkapan yang dilakukan pada Minggu (5/6) di Medan Sunggal dengan barang bukti satu kilogram lebih terhadap pelaku MH alias R dan H alias S.

"Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan barang bukti 1,8 kg sabu-sabu dibungkus plastik hijau," jelasnya.

Kemudian, petugas mengembangkan kasus tersebut pada Jumat (10/6) dan berhasil mengamankan 4 kg sabu yang disimpan di dalam mobil dikendarai oleh DJ alias D. Kemudian dilakukan pengembangan lagi pada Kamis (30/6) di Jalan Medan-Aceh terhadap pelaku S, A dan HU.

"Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 10 kg sabu-sabu," terangnya.

Kemudian, kata Wisnu dari para pelaku itu, pengembangan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap AM dan S di Asahan. Dari keterangan mereka, bahwa barang haram tersebut mereka peroleh dari seorang pria bernama Abing alias Lao Ban alias Abu di Malaysia.

"Barang haram itu rencananya akan dijemput di Aceh dan dibawa ke Riau," ujarnya.

[br] Wisnu menyebutkan, pada Kamis (7/7) di Tol Pakanbaru-Dumai mereka juga mengamankan sebuah mobil dan menangkap RC alias A, DBS dan NAS. Dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan sabu-sabu sebanyak 13 kg dan pil ekstasi sebanyak 1.996 butir.

"Barang tersebut merupakan titipan pelaku MC alias O dan CW alias A yang diperoleh dari Abing di Malaysia," jelasnya.

Dia menuturkan, untuk ganja kering mereka mengamankan pelaku di Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang sebanyak 10 kg, pada Rabu (6/7).

"Ini kita tangkap dari pelaku MB atas suruhan R (lidik)," tutur Wisnu.

Oleh karena itu, Wisnu, menambahkan, atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya, pidana mati atau seumur hidup," pungkasnya.(BS04)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Sarang Narkoba di Area Perkebunan dengan Pengamanan Sejumlah CCTV Digerebek Polisi di Sei Mencirim, Seluruh Barak Rata Dibumihanguskan
Bongkar Jaringan Vape Ilegal, Polisi Sergap Seorang Komplotan Narkotika Internasional di Salah Satu Hotel di Medan
Diduga Jadi Markas Judi dan Penyalahgunaan Narkoba, Warga Desak Aparat Tindak Lokasi di Jalan Fachrudin Lubukpakam
Warga Desak Tindakan Tegas untuk Krypton KTV, Aparat Hukum Siapkan Pengawasan Ketat
TO Satres Narkoba Polrestabes Medan Semakin Eksis Edarkan Sabu di Jermal 7, Segera Ditangkap
Diskotik Krypton Jalan Gajah Mada Jadi Sarang Ekstasi, Warga Tuntut Penutupan Permanen
komentar
beritaTerbaru
hit tracker