Jumat, 01 Mei 2026

Polda Sumut Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

Rabu, 13 Juli 2022 20:00 WIB
Polda Sumut Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia
beritasumut.com/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menggagalkan peredaran puluhan kilogram narkoba sindikat jaringan Malaysia, Aceh, Tanjungbalai, Medan, Pekanbaru, Jakarta selama periode Juni hingga 7 Juli 2022.

Direktur Resnarkoba Poldasu Kombes Pol Wisnu Adji menyampaikan, puluhan kilogram narkoba tersebut terdiri dari 30 kg sabu, 10 kg ganja dan 1.996 butir ekstasi.

"Jumlahnya enam kasus dan tersangkanya ada 14 orang. Barang bukti yang diamankan 30.838 gram sabu, 10.000 gram ganja dan 1.996 butir ekstasi," ungkapnya, Rabu (13/07/2022).

Wisnu menjelaskan, penangkapan ini berawal dari pengungkapan yang dilakukan pada Minggu (5/6) di Medan Sunggal dengan barang bukti satu kilogram lebih terhadap pelaku MH alias R dan H alias S.

"Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan barang bukti 1,8 kg sabu-sabu dibungkus plastik hijau," jelasnya.

Kemudian, petugas mengembangkan kasus tersebut pada Jumat (10/6) dan berhasil mengamankan 4 kg sabu yang disimpan di dalam mobil dikendarai oleh DJ alias D. Kemudian dilakukan pengembangan lagi pada Kamis (30/6) di Jalan Medan-Aceh terhadap pelaku S, A dan HU.

"Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 10 kg sabu-sabu," terangnya.

Kemudian, kata Wisnu dari para pelaku itu, pengembangan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap AM dan S di Asahan. Dari keterangan mereka, bahwa barang haram tersebut mereka peroleh dari seorang pria bernama Abing alias Lao Ban alias Abu di Malaysia.

"Barang haram itu rencananya akan dijemput di Aceh dan dibawa ke Riau," ujarnya.

[br] Wisnu menyebutkan, pada Kamis (7/7) di Tol Pakanbaru-Dumai mereka juga mengamankan sebuah mobil dan menangkap RC alias A, DBS dan NAS. Dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan sabu-sabu sebanyak 13 kg dan pil ekstasi sebanyak 1.996 butir.

"Barang tersebut merupakan titipan pelaku MC alias O dan CW alias A yang diperoleh dari Abing di Malaysia," jelasnya.

Dia menuturkan, untuk ganja kering mereka mengamankan pelaku di Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang sebanyak 10 kg, pada Rabu (6/7).

"Ini kita tangkap dari pelaku MB atas suruhan R (lidik)," tutur Wisnu.

Oleh karena itu, Wisnu, menambahkan, atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya, pidana mati atau seumur hidup," pungkasnya.(BS04)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
Gubernur Sumut Apresiasi Upaya Polda dan Kodam I/BB Berantas Judi dan Narkoba
komentar
beritaTerbaru
hit tracker