Minggu, 26 April 2026

Nekat Jual Sabu 101,6 8gram, Dua Warga Sei Apung Nginap di Sel Polres Asahan

Kamis, 07 Oktober 2021 22:07 WIB
 Nekat Jual Sabu 101,6 8gram, Dua Warga Sei Apung Nginap di Sel Polres Asahan
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com -Sat Narkoba Polres Asahan Polda Sumut berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu - sabu di Jalan Lingkar, Kelurahan Sipori -pori, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Sabtu (02/10/2021) sore.

Kedua pelaku tersebut adalah seorang pria berinisial AI (26) dan perempuan berinisial KH (30) keduanya merupakan warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting SH dan Kanit II Sat Narkoba Polres Asahan IPDA W Simanungkalit SH Saat dikonfirmasi, Kamis (07/10/2021) malam membenarkan, penangkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat pada hari Sabtu tanggal 2 Oktober 2021, sekira pukul 15.30 WIB, bahwa di Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Lanjut Kapolres, kemudian Kasat memerintahkan Kanit II Sat Narkoba bersama timnya untuk melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli ke rumah pelaku KH yang ada di Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Setelah itu menyepakati untuk bertransaksi di Jalan Lingkar, Kelurahan Sipori -pori, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, pada pukul 18.00 Wib, KH datang bersama AI dengan mengendarai sepeda motor Scoopy warna merah saat itu juga tim Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan dari tangan kedua pelaku tim berhasil mengamankan 1 buah plastik putih berukuran sedang yang dibungkus lakban yang berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 101,68 gram, satu unit sepeda motor Scoopy warna merah, satu unit HP merk Oppo warna merah, satu unit HP merk Oppo warna Biru serta satu unit HP merk Oppo warna Hitam.

[br] Setelah di Introgasi pelaku KH mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A yang merupakan warga Tanjung Balai, kemudian tim melakukan pengembangan Ke Kota Tanjung Balai namun pelaku berinisial A berhasil melarikan diri, saat ini pelaku tersebut sudah dimasukan dalam daftar pencarian Orang (DPO), ujar Kapolres.

Atas perbuatan kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati, kata Kapolres Asahan.

"Saya tegaskan bahwa tidak ada tempat di wilayah hukum Polres Asahan untuk pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Yang jelas saya tidak main-main dalam hal pemberantasan narkotika. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang mau bekerjasama dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian" tutup Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.(BS06)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
Gubernur Sumut Apresiasi Upaya Polda dan Kodam I/BB Berantas Judi dan Narkoba
komentar
beritaTerbaru
hit tracker