Senin, 13 Juli 2026

Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Wanita Pengedar Sabu

Senin, 04 Oktober 2021 19:30 WIB
Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Wanita Pengedar Sabu
beritasumut.com/BS06
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit 2 Ipda Sujiwo dan personilnya, berhasil menangkap wanita pengedar narkotika jenis sabu.

Wanita Indah (26) warga Jalan Tjikditiro, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Indah tak sendiri. Ia ditangkap teman prianya, Fahruddin alias Rudi (33) warga Jalan Protokol, Kelurahan Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin, 27 September 2021 sekira pukul 22.00 WIB.

"Dari tersangka disita barang bukti satu bungkus plastik klip besar berisi sabu yang dibalut dengan lakban warna kuning seberat 97,2 gram, satu unit handphone android Samsung warna hitam, satu handphone android merek Luna warna putih, satu handphone merek Nokia warna biru dan sepeda motor Honda Vario warna biru," ucap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Senin (04/10/2021).

Tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepeka. Dimana saat itu kedua tersangka hendak transaksi di depan SPBU tepatnya di sebuah ruko kosong. "Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka meletakkan sabu tersebut di atas meja dihadapan kedua tersangka duduk," kata Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, Indah merupakan istri dari berinisial AK yang merupakan DPO narkoba. Indah menerangkan bahwa baru satu kali ini mau menjual sabu karena keadaan ekonomi.

Indah menerangkan suaminya berinisial AK membeli narkotika jenis sabu tersebut per gramnya sebesar Rp430.000 dan rencananya akan menjual sabu tersebut per gramnya sebesar Rp470.000 dengan keuntungan yang diperoleh per gramnya sebesar Rp 40.000.

"Sedangkan Fahruddin alias Rudi merupakan kurir yang disuruh AK, dari Aek Kanopan untuk menyerahkan sabu tersebut kepada Indah di Rantauprapat dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp1.000.000. Di mana upah tersebut yang akan menyerahkan kepada Fahruddin setelah tiba di Rantauprapat," ujar Kapolres.

Selanjutnya dari keterangan kedua tersangka dilakukan pengembangan ke Aek Kanopan untuk mencari AK, namun AK tidak berhasil ditemukan dan diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap kedua tersangka.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kapolres.(BS06)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Sarang Narkoba di Area Perkebunan dengan Pengamanan Sejumlah CCTV Digerebek Polisi di Sei Mencirim, Seluruh Barak Rata Dibumihanguskan
Bongkar Jaringan Vape Ilegal, Polisi Sergap Seorang Komplotan Narkotika Internasional di Salah Satu Hotel di Medan
Diduga Jadi Markas Judi dan Penyalahgunaan Narkoba, Warga Desak Aparat Tindak Lokasi di Jalan Fachrudin Lubukpakam
Warga Desak Tindakan Tegas untuk Krypton KTV, Aparat Hukum Siapkan Pengawasan Ketat
TO Satres Narkoba Polrestabes Medan Semakin Eksis Edarkan Sabu di Jermal 7, Segera Ditangkap
Diskotik Krypton Jalan Gajah Mada Jadi Sarang Ekstasi, Warga Tuntut Penutupan Permanen
komentar
beritaTerbaru
hit tracker