Guntur Sahputra Kembali Pimpin PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Secara Aklamasi
Guntur Sahputra kembali dipercaya memimpin PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Denai setelah terpilih secara aklamasi dalam Rapat Pemilihan
Peristiwa
Beritasumut.com - Menyikapi polemik pemindahan Masjid Amal Silaturrahim yang berkembang belakangan ini, maka PW NU Sumatera Utara menyatakan, bahwa pemindahan masjid tersebut telah sah sesuai aturan hukum. Sikap PW NU ini diambil setelah dilakukan investigasi yang diketuai oleh Dr Ibnu Affan SH MHum (yang juga Wakil Sekretaris PW NU Sumatera Utara) sesuai surat tugas nomor 34/PW/A.I/6/2021.
Wakil Sekretaris PW NU Sumatera Utara Dr Ibnu Affan SH MHum, pada Kamis (09/09/2021) mengatakan, dari hasil investigasi, diperoleh fakta-fakta, bahwa rencana pemindahan Masjid Amal Silaturrahim telah disepakati antara Nadzir Tanah Wakaf dan BKM Masjid Amal Silaturrahim dengan pihak Perum Perumnas sebagaimana dinyatakan dalam berita acara kesepakatan pemindahan Masjid Amal Silaturrahim di Jalan Timah Putih, Kelurahan Sukaramai II Medan, tertanggal 16 Juni 2017 yang kemudian diperkuat dengan berita acara serupa tanggal 21 Agustus 2019, yang pada pokoknya menerangkan bahwa kedua belah pihak sepakat memindahkan Masjid Amal Silaturrahim.
"Fakta selanjutnya adalah adanya Keputusan Menteri Agama RI Nomor : 560 Tahun 2018 tertanggal 2 Oktober 2018 tentang pemberian izin perubahan status/tukar menukar tanah wakaf yang terletak di Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, dengan tanah penukar yang terletak di Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, yang pada pokoknya pihak pemerintah melalui Menteri Agama RI telah memberi izin bagi pemindahan masjid tersebut," jelas Wakil Sekretaris PW NU Sumut.
Baca Juga:
Baca Juga : Maling Motor di Masjid, Suami-Istri Ini Diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Timur
Ibnu Affan menjelaskan, adanya informasi yang beredar menyatakan, bahwa pihak Perum Perumnas telah menarik kembali bangunan Masjid Amal Silaturrahim yang baru sesuai surat Perum Perumnas No. Sukaramai/01/1511/X/2019 tertangggal 18 Oktober 2019 adalah informasi yang tidak benar dan menyesatkan.
Baca Juga:
[br] "Karena sesungguhnya surat dimaksud ditujukan kepada Nadzir Wakaf Masjid dan BKM Masjid Amal Silaturrahim sebagai bentuk peringatan saja. Di mana surat tersebut telah pula dijawab oleh BKM Masjid Amal Silaturrahim yang menyatakan tetap memilih masjid yang baru yang dibangun oleh Perum Perumnas. Fakta ini tertuang dalam surat BKM Masjid Amal Silaturrahim No. 04/BKM-AS/XI/2019, tertanggal 1 November 2019," ucap Ibnu kepada wartawan.
Tim penyelesaian juga telah melihat adanya Penetapan Pengadilan Agama Medan Nomor : 204/Pdt.P/2020/PA.Mdn tanggal 6 Oktober 2020, yang pada pokoknya menyatakan dibolehkan melakukan pemindahan masjid walaupun masih ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut dan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, namun dapat dipahami bahwa pada hakikatnya pemindahan masjid dapat dilakukan.
Yang kemudian saat ini berdasarkan penelusuran media pada sistem kepaniteraan MA status kasasi sudah putus dengan amar NO (niet ontvankelijke verklaard) yang artinya adalah Permohonan Kasasi dari pihak APMAS tidak dapat diterima. Hal tersebut dinyatakan oleh Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor : 507/K/Ag/2021 tanggal 26 Agustus 2021;
Baca Juga : Kementerian PUPR Bangun Kembali Pasar Aksara Kota Medan dengan Konsep Green Building
"Tim juga menemukan fakta adanya surat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor : A-637/DP-MUI/IV/2021, tertanggal 18 Sya’ban 1442 H/1 April 2021 M tentang Penjelasan Perpindahan Wakaf (Istibdal) Masjid Amal Silaturrahim (MAS) yang ditujukan kepada Ketua Umum MUI Provinsi Sumatera Utara, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa perpindahan (istibdal) Masjid Amal Silaturrahim (MAS), sesuai Fatwa MUI Pusat Nomor 54 Tahun 2014, dapat dilakukan untuk kemaslahatan umum dan menghindari bahaya (dharar)" paparnya.
[br] Pun dikatakannya sesuai berita acara kesepakatan dengan BKM dan untuk menunjukkan kesungguhan pihak Perum Perumnas dalam pemindahan masjid, dirinya telah meminta pihak perumnas untuk membuat surat pernyataan yang pada pokoknya berbunyi bahwa pihak Perum Perumnas menyatakan, menyerahkan tanah dan bangunan Masjid Amal Silaturrahim yang baru beserta fasilitas pendukungnya yang terletak di lokasi yang berdekatan dengan masjid yang lama dan bertanggung jawab mengurus akta wakaf tanah masjid yang baru sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku.
Terpisah, Syuriah PWNU, KH Hamdan Yazid yang juga termasuk dalam Tim Penyelesaian Perpindahan Wakaf MAS PWNU ketika dimintai keterangannya oleh media berpendapat, bahwa pemindahan sebuah masjid karena hal-hal yang tertentu dan lebih baik. "Sesuai dengan pendapat Imam Hanafi dibolehkan, apabila sesuai dengan mekanismenya. Mekanisme yang dimaksud ada aturan untuk itu berbeda dengan pendapat Imam Syafi'i yang tidak boleh memindahkan apalagi menjual harta wakaf," ungkapnya.
"Berkaitan dari fakta-fakta tersebut, maka tim penyelesaian (yang dibentuk PWNU) berkesimpulan bahwa sesungguhnya pemindahan Masjid Amal Silaturrahim telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Agama maupun Negara) sehingga layak untuk segera dieksekusi karena ada kekhawatiran bahwa keberadaan masjid lama yang berdekatan dengan masjid yang baru sangat rentan digunakan oleh kelompok lain untuk kepentingan tertentu," imbuhnya.
Baca Juga : PKL Simpang Limun Kuasai Trotoar Jalan Seksama Medan, Warga Protes Arus Lalu Lintas Jadi Macet
Berdasarkan fakta-fakta tersebut pula, maka ketua PW NU Sumut membuat pernyataan pencabutan tanda tangannya yang dibubuhkan pada kesepakatan bersama tentang pemindahan Masjid Amal Silaturahim. "Karena ketika menandatangani surat dimaksud beliau belum memperoleh informasi yang cukup mengenai permasalahan pemindahan masjid," tutup Ibnu Affan. (BS09)
Guntur Sahputra kembali dipercaya memimpin PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Denai setelah terpilih secara aklamasi dalam Rapat Pemilihan
Peristiwa
beritasumut.com Perjuangan hukum yang dilakukan Pengacara PT Belawan Indah (PT BI), Dr Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd., M.H., Pimpinan La
Peristiwa
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maru
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan bahwa pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan II Batch
Peristiwa
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI dr. Benjamin Paulus Octavianus, Sp.P, FISR bersama Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI Dr. Akhm
Peristiwa
beritasumut.com Teknologi rumah pintar berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di Kota Medan semakin banyak. PT LG Ele
Tekno
Kabar kehilangan dokumen penting datang dari seorang pemuda asal Medan, Heri Kurniawan Panjaitan. Dokumen Transkrip Nilai Strata Satu (S1) m
Peristiwa
beritasumut.com Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumatera Utara menyoroti kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah w
Ekonomi
Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Rabu (8/7/2026) sore menggerebek sarang narkoba di kawasan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, yang t
Berita
Diduga PT Verena Multifinance dan Pan Pacifik Insurance Sabah mengabaikan dua kali annmaning (teguran) dari Pengadilan Negeri Medan terkait
Peristiwa