Beritasumut.com - Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Simpang Limun, tepatnya di sepanjang Jalan Nawi Harahap/Seksama melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Medan dan mendapat protes dari warga sekitarnya.
Pasalnya, jalan yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki maupun pengendara sepeda motor dan mobil malah dijadikan lapak berjualan dan dikuasi penuh oleh PKL. Sehingga menyempit arus lalu lintas di jalan penghubung tersebut menuju ke Jalan Sisingamangaraja dan sebaliknya.
Pantauan di lokasi, tampak sejumlah pedagang berjualan di pinggir jalan tersebut. Sementara los untuk pedagang Pasar Simpang Limun Medan yang sudah disediakan, malah lebih banyak yang kosong. PKL memilih berjualan di pinggir jalan meski rawan lakalantas.
Baca Juga : Relokasi Pasar Pancur Batu Terbengkalai dan Pembayaran Terhambat, Pemilik Lahan Gugat Disperindag Deli Serdang
Sedangkan untuk calon pembeli di tempatkan di atas trotoar. Alhasil pejalan kaki dan pengendara sepeda motor harus mengalah dan melintas ke tempat lainnya dan kerap terjadi kemacetan panjang.