Kadin Sumut dan Pemprov Sumut Perkuat Kolaborasi untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Kadin Sumut dan Pemprov Sumut memperkuat kolaborasi untuk mendorong investasi, hilirisasi, UMKM naik kelas, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Ekonomi
Beritasumut.com-Pasangan suami istri (Pasutri) yakni Riki Imama Sari (31) dan Destri Ayu Susanti (33), keduanya warga Bahbolon Kampung Bicara, Kota Tebing Tinggi diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Timur, Rabu (23/06/2021) karena terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan laporan dari korbanya, Nazaruddin Samium (56) warga Jalan Gaharu, Gang Berdikari, Kecamatan Medan Timur. "Setelah korban selesai melaksanakan shalat dan hendak pulang, korban melihat sepeda motor miliknya yang terparkir di halaman masjid sudah tidak ada. Selanjutnya korban datang ke Polsek Medan Timur untuk membuat laporan polisi," terang Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu J Simamora, Senin (28/6/2021).
Menerima laporan dari korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan cek TKP. "Dari hasil penyelidikan dan melihat CCTV, kita mengetahui pelakunya," ucapnya.
Baca Juga : Terkait Surat Kunker, Mahasiswa Desak BKD Periksa Ketua DPRD Deli Serdang
Setelah mengetahui pelakunya, sambung dia, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di tempat kostnya Jalan Gaharu Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur. "Kita amankan tersangka beserta barang bukti sepeda motor korban yang belum sempat terjual," terangnya.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban di halaman mesjid. "Tersangka Riki menggunakan kunci T untuk mengambil sepeda motor milik korban, adapun setelah kunci kontak terbuka, selanjutnya kedua tersangka langsung membawa lari sepeda motor korban," paparnya.
Pasutri yang menikah secara siri ini mengaku telah melakukan Curanmor lebih dari satu kali dan ditangkap polisi tahun 2016 dan 2018. "Pernah mencuri motor di daerah Deli Serdang dan Serdangbedagai dan sebelumnya juga sudah dua kali masuk penjara. Kita masih dalami lagi, kita menduga setelah bebas, pelaku juga sudah sering melakukan curanmor. Melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, ancaman 5 tahun penjara," pungkas mantan Kapolsek Medan Area ini.(BS04)
Baca Juga:
Kadin Sumut dan Pemprov Sumut memperkuat kolaborasi untuk mendorong investasi, hilirisasi, UMKM naik kelas, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Ekonomi
beritasumut.com KPPU Kanwil I melakukan kegiatan advokasi terkait Pelatihan Program Kepatuhan Persaingan Usaha Bagi Manajemen Grab Indonesi
Ekonomi
beritasumut.com PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan strategis di
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menindaklanjuti penanganan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri anggota
Peristiwa
beritasumut.com Kualitas udara di Kota Medan terus dipantau melalui tiga stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) yang beroperasi selam
Peristiwa
beritasumut.comKamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Medan menerima audiensi resmi dari jajaran pimpinan Binus University pada Rabu (23/9/
Pendidikan
beritasumut.com Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sumatera Utara (Sumut) meminta Badan Gizi Nasional (BGN) segera memberikan kepas
Peristiwa
beritasumut.com Seorang pria berinisial IH (27) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang karena kepemilikan narkotika jenis s
Peristiwa
beritasumut.com Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap peredaran narkoba di Jalan Lintas Sumatera, Pek
Peristiwa
beritasumut.com Seorang oknum prajurit TNI berinisial MJA alias Zaki terekam kamera CCTV diduga membawa kabur sepeda motor rekan kerjanya d
Peristiwa