Kamis, 30 April 2026

Sidang Lanjutan Kasus Penipuan Rp 4 Miliar di PN Medan, Jaksa Harapkan Pelaku Anwar Tanuhadi Dihukum Sesuai Tuntutan

Rabu, 23 Juni 2021 18:00 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Penipuan Rp 4 Miliar di PN Medan, Jaksa Harapkan Pelaku Anwar Tanuhadi Dihukum Sesuai Tuntutan
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang sebanyak Rp 4 miliar, Anwar Tanuhadi menjalani sidang lanjutannya secara virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/06/2021). Sidang replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho SH atas pembelaan penasehat hukum terdakwa mengharapkan, majelis hakim memberikan putusan adil sesuai dengan tuntutan JPU 3 tahun 8 bulan untuk terdakwa Anwar Tanuhadi.

Jaksa Chandra Naibaho mengatakan, kasus penipuan dan atau penggelapan uang miliaran rupiah yang dilakukan terdakwa berawal Mei 2019 lalu. Saat itu, ada perjanjian pengikatan jual beli antara Budiman Suriato dengan Dadang Sudirman (DPO Polsek Medan Timur) atas sertifikat hak guna bangunan (HGB) Nomor:2043/Karang Asih seluas 81.246 m2.

"Berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli Nomor 34 tanggal 22 Oktober 2018 maka Dadang Sudirman meminta tolong kepada saksi Ir Diah Respati K Widi (ditahan dalam perkara lain di Rutan Pondok Bambu Jakarta), untuk mencari orang yang bisa meminjamkan uang dengan jaminan satu set Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An PT. Cikarang Indah (tanda bukti hak) yang terletak di Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat," ucap Jaksa dalam sidang.

Baca Juga:

Baca Juga : Demo di Pengadilan Negeri Medan, Massa MPK-SU Minta Hakim Hukum Berat dan Penjarakan Anwar Tanuhadi

Kemudian saksi Ir Diah Respati K Widi menghubungi saksi Octoduti Saragi Rumahorbo, kemudian pada 12 Februari 2019 saksi Diah Respati mempertemukan Dadang Sudirman dengan saksi Octoduti Saragi Rumahorbo. "Setelah bertemu, Dadang Sudirman mengatakan kepada saksi Octoduti Saragi Rumahorbo ingin meminjam uang sebesar Rp4 miliar dengan jangka waktu pembayaran selama sat bulan dengan jaminan satu set Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An PT Cikarang Indah," urai Jaksa.

Baca Juga:

[br] Jaksa melanjutkan, pada 18 Februari saksi Octoduti Saragih Rumahorbo dan saksi Albert menemui saksi korban Joni Halim rumahnya di Jl.Flores No.1-A Kecamatan Medan Perjuangan, dan menyampaikan keinginan Dadang Sudirman untuk meminjam uang sebesar Rp4 miliar. Nantinya, uang akan dikembalikan menjadi Rp6 miliar dengan jaminan SHGB yang dijanjikan.

Korban yang tertarik lantas menyetujuinya dan memberikan uang tersebut. Atas penyerahan uang tersebut dibuat tanda terima kwitansi yang ditandatangani oleh Dadang Sudirman. Saat itu Budianto bersama Ir Diah Respati K Als Petti mengatakan, bahwa rekannya, terdakwa Anwar Tanuhadi bisa mencairkan uang dari bank dengan menggunakan sertifikat dalam waktu 1 (satu) bulan paling sedikit Rp50 miliar, karena terdakwa Anwar Tanuhadi pengusaha yang mempunyai plafom ratusan miliar di bank.

Kemudian, saat tiba hari pengembalian uang, ternyata Dadang Sudirman tidak membayarkan uang sebesar Rp6 miliar milik korban kepada saksi Octoduti Saragi Rumahorbo seperti apa yang dijanjikannya. Karena tak mampu membayar, selanjutnya Ir Diah Respati K Widi dan Budianto alias Budi menemui saksi Octoduti Saragi Rumahorbo dengan tujuan meminjam satu set asli Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An PT. Cikarang Indah yang telah diserahkan kepada saksi korban Joni Halim melalui Octoduti Saragi Rumahorbo tersebut untuk diagunkan oleh terdakwa Anwar Tanuhadi ke bank.

Baca Juga : Joni Halim Korban Penipuan Rp 4 Miliar Mohon Perlindungan Hukum kepada Presiden dan Aparat Penegak Hukum

Budianto Als Anto dan Diah Respati membujuk saksi Octoduti Saragi Rumahorbo dengan mengatakan bahwa hanya terdakwa Anwar Tanuhadi yang dapat mengagunkan sertifikat dimaksud dengan nilai uang sebesar Rp30 miliar ke bank karena terdakwa merupakan pengusaha besar dan memiliki plafon pinjaman ratusan miliar di bank.

[br] "Sehingga saksi Octoduti Saragi Rumahorbo percaya dan terbujuk dengan perkataan Diah Respati dan Budianto tersebut, kemudian saksi Octoduti Saragi Rumahorbo menyampaikan kepada saksi korban dan saksi korban pun merasa percaya bahwa uang miliknya yang diserahkan kepada Dadang Sudirman akan segera dibayar menjadi Rp6 M, setelah Sertifikat tersebut diagunkan terdakwa Anwar Tanuhadi di Bank. Sehingga mau menyerahkan 1 (satu) set Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An. PT. Cikarang Indah tersebut kepada saksi Octoduti Saragi Rumahorbo untuk diserahkan kepada Dadang Sudirman melalui saksi Budianto dan saksi Diah Respati," ungkap jaksa.

"Sertifikat tersebut benar ada diagunkan oleh Terdakwa Anwar Tanuhadi, namun setelah dua minggu ditunggu ternyata baik Dadang Sudirman maupun Budianto Als Anto dan saksi Diah Respati tidak ada menyerahkan uang milik saksi korban tersebut, sehingga saksi Octoduti Saragi Rumahorbo dan saksi Albert mendatangi kantor tempat diserahkannya satu set sertifikat yang diagunkan," sambungnya.

"Ternyata kantor tersebut kosong dan ketika dilakukan pengecekan notaris Santi Triana Hasan SH maupun Imam Supriadi tidak terdaftar atau bukanlah seorang notaris. Mengetahui hal tersebut, saksi Octoduti Saragi Rumahorbo menemui saksi Diah Respati dan menanyakan soal sertifikat tersebut," sebut jaksa.

Baca Juga : Kuasa Hukum Korban Kasus Penipuan Marimon Nainggolan SH MH: Dokter Mengeluarkan Surat keterangan Palsu Dapat Dipidana

Saksi Diah Respati mengatakan bahwa sertifikat tersebut sudah ada pada terdakwa Anwar Tabuhadi, sehingga saksi Octoduti Saragi Rumahorbo mendesak untuk mempertemukannya bersama saksi Albert kepada terdakwa Anwar Tanuhadi. "Kemudian, dilakukan pertemuan antara saksi Octoduti Saragi Rumahorbo dan saksi Albert dengan terdakwa Anwar Tanuhadi dan saksi Diah Respati serta Budianto di Bintaro Plaza Kota Jakarta Selatan. Dimana pada pertemuan tersebut terdakwa Anwar Tanuhadi mengatakan bersabar dengan alasan pinjaman sudah diajukan ke bank namun masih ada dokumen PT yang masih kurang," lanjut jaksa.

[br] Setelah ditunggu-tunggu, baik terdakwa Anwar Tanuhadi maupun Dadang Sudirman tidak juga mengembalikan uang milik saksi korban. Sehingga saksi Octoduti Saragi Rumahorbo menanyakan hal tersebut kepada terdakwa namun terdakwa memberikan alasan bahwa pencairan belum ada karena masih ada surat dari PT yang ditunggu sampai ketiga kalinya saksi Novi Yuliani dan saksi Budi Setiawan MIKom disuruh oleh saksi Octoduti Saragi Rumahorbo untuk menemui terdakwa di Cafe yang ada di Jakarta Selatan dan terdakwa mengatakan alasan yang sama dan menuyuruh agar pihak saksi korban bersabar dengan alasan bahwa pencairan belum ada dikarenakan masih ada dokumen dari PT yang ditunggu.

Kemudian saksi Octoduti Saragi Rumahorbo yang mendengar alasan terdakwa tersebut lalu menghubungi terdakwa dan meminta agar terdakwa mengembalikan 1 (satu) set Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An. PT. Cikarang Indah tersebut. "Namun terdakwa mengatakan kepada saksi Octoduti Saragi Rumahorbo bahwa 1 (satu) set Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An PT Cikarang Indah tersebut sudah diserahkan ke bank untuk diajukan pinjaman akan tetapi uang milik saksi korban tidak juga dikembalikan oleh pihak Dadang Sudirman," terang jaksa.

Tanpa sepengetahuan pihak saksi korban maupun saksi Albert dan saksi Octoduti Saragi Rumahorbo ternyata terdakwa sudah menjaminkan 1 (satu) set Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An PT Cikarang Indah (tanda bukti hak) tersebut kepada Bank Panin dengan nilai peminjaman sebesar Rp50 miliar. "Yang melakukan pembayaran jual beli atas alas hak 1 (satu) set Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An. PT. Cikarang Indah (tanda bukti hak) tersebut adalah terdakwa dengan Budiman Suriato tanpa memberitahukan kepada pihak saksi korban maupun saksi Octoduti Saragih Rumahorbo padahal terdakwa mengetahui bahwa antara Dadang Sudirman selaku pemilik 1 (satu) set Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An PT Cikarang Indah telah melakukan pengikatan jual beli dengan saksi Octoduti Saragih Rumahorbo terhadap 1 (satu) set Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An PT Cikarang Indah," ungkap jaksa.

Baca Juga : Ketua Majelis Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Anwar Tanuhadi, Sidang Kasus Penggelapan dan Penipuan Rp 4 Miliar Berlanjut

Atas penyerahan uang sebesar Rp4 miliar yang telah diterima oleh Dadang Sudirman namun terdakwa malah melakukan pengikatan jual beli ke bank dengan Budiman Suriato dan alasan terdakwa bahwa sepengetahuan terdakwa pemilik dari PT Cikarang Indah adalah Budiman Suriato padahal terdakwa mengetahui sendiri bahwa 1 (satu) set Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An PT Cikarang Indah tersebut telah dibuatkan

[br] Pengikatan untuk jual beli Nomor:03 tanggal 22 Februari 2019 antara Dadang Sudirman dengan Octoduti Saragi Rumahorbo sehingga terdakwa mengetahui pasti bahwa pihak saksi korban yakni saksi Octoduti Saragih Rumahorbo memiliki hak atas 1 (satu) set Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An PT Cikarang Indah tersebut.

Kemudian saksi korban yang mengetahui bahwa 1 (satu) set Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An PT Cikarang Indah tersebut telah diagunkan oleh terdakwa tanpa sepengetahuan dari saksi korban yang berhak atas 1 (satu) set Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An PT Cikarang Indah tersebut maka merasa dirugikan oleh perbuatan terdakwa bersama Ir Diah Respati K Widi dan Dadang serta Budianto, sehingga melaporkan perbuatan terdakwa dan Ir. Diah Respati K Widi serta Dadang dan Budianto Als Budike Polsek Medan Timur guna pengusutan lebih lanjut.

Akibat perbuatan terdakwa Anwar Tanuhadi maka saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 atau Pasal 372 atau jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 480 KUHPidana," ujar jaksa.

Baca Juga : Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Anwar Tanuhadi, Terdakwa Kasus Penipuan Uang Rp 4 Miliar

Sementara itu, korban Joni Halim meminta kepada Majelis Hakim PN Medan memberikan hukuman setimpal kepada terdakwa Anwar Tanuhadi. Sebab dirinya sebagai korban yang hanya meminta keadilan dari Majelis Hakim PN Medan. "Harus dihukum maksimal Anwar Tanuhadi," jelasnya.

Terpisah, warga yang menggelar aksi unjuk rasa di PN Medan mengatasnamakan Masyarakat Pembela Keadilan Sumatera Utara (MPK-SU) dipimpin Korlap MPK-SU Tri Joko Juliadi, mendukung penegak hukum memproses terdakwa Anwar Tanuhadi sampai tuntas dan tetap dipenjara. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Antisipasi Tingkat Kriminalitas, Wali Kota Medan Ingatkan Orangtua Untuk Jaga Keluarga Dari Bahaya Narkoba
Melawan, Dua Orang Pelaku Kejahatan Jalanan di Medan Tumbang Ditembak Polisi
 Marimon Nainggolan SH MH :  Harap Polda Sumut Lakukan Pencegahan Tersangka ke Luar Negeri
Kapolda Sumut: Angka Kejahatan Turun 22,37 Persen
Handphone Dirusak, Oknum AKP S Diduga Hilangkan Barang Bukti dalam Kasus NW
Selama 2023, PN Wilayah Medan tangani 71.924 Perkara, Rasio Produktivitas 94,35 Persen
komentar
beritaTerbaru
hit tracker