
PSSI Lepas Rombongan Timnas Indonesia ke Australia
beritasumut.com Rombongan skuad Timnas Indonesia dari Jakarta dilepas PSSI untuk terbang ke Australia, Minggu (16/3/2025) malam WIB. Skuad
Olahraga Beritasumut.com-Korban penipuan apresiasi putusan pengadilan permohonan praperadilan Anwar Tanuhadi yang diajukan oleh Kuasa Hukumnya Henry Yosodiningrat SH MH, Pengacara Jakarta ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diputus pada Selasa (30/03/2021).
Atas putusan tersebut saksi korban atas nama JH melalui Kuasa Hukumnya Marimon Nainggolan SH MH mengapresi putusan Hakim Tunggal Hendra Utama Sotardodo SH MH tersebut. Menurutnya, dengan putusan itu korban sangat yakin dan percaya, bahwa penyidik Polri khususnya penyidik Polsek Medan Timur sangat profesional dalam menangani dan mengungkap kasus penipuan yang merugikan korban sekitar Rp 4 miliar dan sepatutnya semua pihak termasuk penegak hukum menghormati putusan pengadilan.
Baca Juga : Hakim Tunggal PN Medan Tolak Prapradilan Tersangka Penipuan dan Penggelapan Uang Miliaran Rupiah
Kata dia, penyidik Polsek Medan Timur telah bekerja sangat maksimal dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka namun tersangka itu melakukan prapid di PN Medan. "Korban juga berharap keadilan tetap ditegakkan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun," papar Marimon Nainggolan SH MH kepada wartawan di Medan.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Hendra Utama Sotardodo SH MH dan Panitera Pengadilan PN Medan Oloan Sirait SH itu memutuskan, bahwa pengajuan praperadilan pemohon ditolak seluruhnya.Amar putusannya yang pada pokoknya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan sahnya penyidikan dan sahnya penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon sudah sesuai dengan Putusan Peraturan Perundang- undangan, sehingga haruslah dinyatakan sah secara hukum.
[br] Hakim Tunggal Hendra Utama Sotardodo SH MH menyatakan, bahwa kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Anwar Tanuhadi dapat dilanjutkan oleh termohon, dalam hal ini Polsek Medan Timur.
Karena itu, tersangka tidak dapat mengelak lagi untuk diproses cepat oleh Polsek Medan Timur. "Keadilan berpihak kepada korban JH yang dirugikan dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebanyak Rp 4 miliar rupiah," pungkas Marimon Nainggolan SH MH.(BS09)
Baca Juga:
beritasumut.com Rombongan skuad Timnas Indonesia dari Jakarta dilepas PSSI untuk terbang ke Australia, Minggu (16/3/2025) malam WIB. Skuad
Olahragaberitasumut.com Newcastle United mengalahkan Liverpool 21 di final Carabao Cup 2025. Gol Dan Burn dan Alexander Isak yang hanya dibalas Fe
Olahragaberitasumut.com Catur Indonesia memasang target empat medali emas SEA Games 2025 di Bangkok, Thailand. Salah satunya mereka percaya diri me
Olahragaberitasumut.com Marc Marquez jadi juara MotoGP Argentina 2025. Pebalap Ducati itu mengalahkan adiknya, Alex Marquez, untuk merebut kemenang
Olahragaberitasumut.com Leo Rolly Carnando/Bagas Maulana gagal menjadi juara All England 2025. Mereka dikalahkan Kim Wonho/Seo Seungjae di final.
Olahragaberitasumut.com Leo Rolly Carnando/Bagas Maulana menekuk Sabar Karyaman Gutama/Moh Reza Pahlevi Isfahani di semifinal All England 2025, 21
Olahragaberitasumut.com Pebalap McLaren Lando Norris tampil sebagai juara seri pembuka F1 GP Australia 2025. Norris mengalahkan Max Verstappen (Red
Olahragaberitasumut.com Wakil Walikota Pematangsiantar Herlina bersama PD Wanita Islam Kota Pematangsiantar menunaikan Sholat Tasbih di Masjid Raya
Peristiwaberitasumut.com Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn mengajak seluruh jemaat Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) Ma
Peristiwaberitasumut.com Di bulan Ramadan yang penuh berkah, sekelompok pelajar Indonesia di Turki hadir untuk berbagi kebahagiaan dengan anakanak
Peristiwa