Beritasumut.com - Sidang praperadilan dengan nomor perkara No 12/Pid.Pra/2021 PN.Mdn.tanggal 07 Maret 2021 dengan pemohon tersangka Anwar Tanuhadi terhadap termohon masing-masing Kapolda Sumut, Kepolrestabes Medan, Kapolsek Medan Timur (termohon), terkait penetapan pemohon sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah terhadap Joni Halim telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/03/2021).
Permohonan praperadilan ini berkenaan dengan sah atau tidaknya penyidikan, juga tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka Anwar Tanuhadi.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Hendra Utama Sotardodo SH MH dan Panitera Pengadilan PN Medan Oloan Sirait SH itu memutuskan, bahwa pengajuan praperadilan pemohon (Anwar Tanuhadi) ditolak seluruhnya.
Baca Juga : Kapolda Sumut Optimis Kolaborasi Polri dan Pengadilan Tinggi Perkuat Penuntasan Kasus
Amar putusannya yang pada pokoknya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan sahnya penyidikan dan sahnya penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon sudah sesuai dengan Putusan Peraturan Perundang- undangan, sehingga haruslah dinyatakan sah secara hukum.