Pertamina EP Pangkalan Susu Dorong Konservasi Mangrove Lewat Pelatihan Silvofishery
Kegiatan ini diikuti 20 anggota KTH dan bertujuan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menjaga kelestarian ekosistem mangrove sekaligus m
Berita
Beritasumut.com - Sidang praperadilan dengan nomor perkara No 12/Pid.Pra/2021 PN.Mdn.tanggal 07 Maret 2021 dengan pemohon tersangka Anwar Tanuhadi terhadap termohon masing-masing Kapolda Sumut, Kepolrestabes Medan, Kapolsek Medan Timur (termohon), terkait penetapan pemohon sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah terhadap Joni Halim telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/03/2021).
Permohonan praperadilan ini berkenaan dengan sah atau tidaknya penyidikan, juga tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka Anwar Tanuhadi.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Hendra Utama Sotardodo SH MH dan Panitera Pengadilan PN Medan Oloan Sirait SH itu memutuskan, bahwa pengajuan praperadilan pemohon (Anwar Tanuhadi) ditolak seluruhnya.
Baca Juga:
Baca Juga : Kapolda Sumut Optimis Kolaborasi Polri dan Pengadilan Tinggi Perkuat Penuntasan Kasus
Amar putusannya yang pada pokoknya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan sahnya penyidikan dan sahnya penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon sudah sesuai dengan Putusan Peraturan Perundang- undangan, sehingga haruslah dinyatakan sah secara hukum.
Baca Juga:
[br] Hakim Tunggal Hendra Utama Sotardodo SH MH menyatakan, bahwa kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Anwar Tanuhadi dapat dilanjutkan oleh termohon, dalam hal ini Polsek Medan Timur.
Sementara itu, Kuasa Hukum Termohon Joni Halim dan Polsek Medan Timur Marihot Nainggolan SH MH bersama Iptu Iptu Jikri Sinurat SH dan Briptu Iman Syahputra Harefa SH mengaku sangat yakin dengan Hakim Tunggal Hendra Utama Sotardodo SH MH menolak permohonan pemohon tersebut yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Timur.
Karena itu, tersangka tidak dapat mengelak lagi untuk diproses cepat oleh Polsek Medan Timur. "Keadilan berpihak kepada korban Joni Halim yang dirugikan dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebanyak Rp 4 miliar rupiah," papar Marihot Nainggolan SH MH.
Baca Juga : ASN Dilarang Terlibat Maupun Berafiliasi dengan Sejumlah Organisasi
Sementara itu, Kuasa Hukum Termohon Polsek Medan Timur Iptu Jikri Sinurat SH mengaku merasa puas dengan putusan hakim yang menyatakan kalau kliennya telah menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang. "Jadi berdasarkan putusan hakim sudah dilaksanakan dan itulah yang terbaik," ucap dia.
[br] Pihaknya menunggu salinan putusan Prapid Nomor 12/Pid.Pra/2021/ PN.Medan, tanggal 3 Maret 2021 dari hakim. "Jadi putusan sudah kita dengar sama-sama, selanjutnya kita menunggu salinannya saja," terangnya.
Seperti diketahui, Polsek Medan Timur diprapidkan terkait proses penyidikan hingga penetapan tersangka dan penangkapan yang dinilai tidak sah alias cacat yuridis terhadap Anwar Tanuhadi (59) warga Komplek Bona Indah Garden, Blok BF Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Dimana diketahui, Anwar Tanuhadi dikuasakan oleh tim kuasa hukum Law Firm Dr Henry Yosodiningrat SH MH dan partner. (BS04)
Kegiatan ini diikuti 20 anggota KTH dan bertujuan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menjaga kelestarian ekosistem mangrove sekaligus m
Berita
Dalam gugatannya, Amran menuntut agar Tempo membayar ganti rugi sebesar Rp 200 miliar lebih karena merusak citra dan reputasinya serta Kemen
Peristiwa
Selain untuk menjaga kebugaran, kegiatan rutin setiap minggu pagi dilakukan ini, juga jadi ajang kampanye hidup sehat, untuk warga Medan.
Kesehatan
beritasumut.comPanitia Mukota VI KADIN Medan memperpanjang jadwal pendaftaran bakal calon Ketua KADIN Medan.Awalnya pendaftaran ditutup pad
Cerita Sumut
Bobby menyampaikan apresiasi atas konsistensi pertumbuhan kinerja Bank Sumut di tengah kondisi ekonomi yang menantang. Ia menilai, capaian p
Ekonomi
beritasumut.com Abrasi pesisir di Provinsi Riau kian mengkhawatirkan. Hampir seperempat dari total garis pantai sepanjang 2.090 kilometer t
Tekno
beritasumut.com Kotakota besar seperti Jakarta menghadapi tekanan pangan akibat pertumbuhan penduduk, keterbatasan ruang hijau, dan keterg
Tekno
Dikatakannya, di bawah bimbingan Kajati Dr Harly Siregar SH MHum, kami akan terus belajar dan berinovasi untuk memberikan pelayanan hukum ya
Sosok
beritasumut.com Astindo Travel Fair (ATF) 2025 mulai digelar pada Jumat (30/10/2025) hingga Minggu (2/11/2025) di Mall Centre Point Kota Me
Wisata
Penghargaan diserahkan langsung oleh BP Tapera dan diterima oleh Pemimpin Divisi Ritel Bank Sumut, Gama Cherry Al Halim. Pencapaian ini menj
Ekonomi