Minggu, 04 Oktober 2026

Dituduh Tak Berizin, Kuasa Hukum Misnan Aljawi Beri Tenggat 1 x 24 Jam: Ralat atau Kami Lapor Polisi

Jumat, 02 Oktober 2026 20:07 WIB
Dituduh Tak Berizin, Kuasa Hukum Misnan Aljawi Beri Tenggat 1 x 24 Jam: Ralat atau Kami Lapor Polisi
BERITASUMUT.COM/IST
Kuasa hukum Misnan Aljawi, Dedi Suheri SH dari DSF Law Firm.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com- DSP Law Firm, kuasa hukum anggota DPRD Deli Serdang, Dr Misnan Aljawi SH MH, memberi peringatan terbuka terhadap sejumlah media siber (online), diantaranya Kompas Teropong, GeberNews.com, Sikumbang News, Tribuneindonesia.com, dan pengelola akun Instagram "Medanberita" ("MEDAN TKP").

Peringatan yang sama berlaku bagi siapapun yang ikut menyebarkan tuduhan rumah pribadi Dr Misnan Aljawi, tidak berizin. Ditegaskannya, tuduhan yang dilontarkan media-media tersebut tidak benar. Rumah milik Dr Misnan Aljawi tersebut memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG-120726-20102025-001 tanggal 20 Oktober 2025.

PBG itu diterbitkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Deli Serdang atas nama Bupati Deli Serdang melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Baca Juga:

"Izinnya ada, sah, dan terbit hampir setahun sebelum tuduhan ini disebarkan. Tidak seorang pun dari mereka bertanya kepada klien kami atau kepada dinas penerbitnya. Mereka memilih menayangkan dahulu dan memeriksa belakangan. Sekarang mereka harus menanggung akibatnya," kata Kuasa hukum Misnan Aljawi, Dedi Suheri SH dari DSF Law Firm, Jumat (2/10/2026).

Disebutkannya, somasi telah dilayangkan. Waktu yang diberikan adalah 1 x 24 jam. Tuntutan yang disampaikan, antara lain empat media siber memuat Hak Jawab secara utuh, menautkannya pada berita semula, dan mencantumkan catatan koreksi. Untuk Pengelola akun Instagram "Medanberita" menghapus unggahannya dan memuat klarifikasi.

Baca Juga:

"Kelima pihak itu telah disomasi. Tuntutannya tidak dapat ditawar. Tenggatnya 1 x 24 jam sejak surat diterima. Tidak ada somasi kedua. Semua pihak berhenti menayangkan apa pun tentang klien kami tanpa konfirmasi," tegasnya.

Laporan Polisi Sudah Disiapkan

Disampaikannya, terhadap pembuat dan penyebar tuduhan di media sosial, Misnan Aljawi akan mengadu ke kepolisian dengan dasar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2023, antara lain Pasal 433 ayat (2), pencemaran dengan tulisan atau gambar yang disiarkan di muka umum, penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori III.

Kemudian, Pasal 434 ayat (1), fitnah: penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori IV, dan Pasal 441 ayat (1): pidana itu dapat ditambah sepertiga karena dilakukan dengan sarana teknologi informasi.

"Akun 'Medanberita' menulis 'Tidak Memiliki Izin' sebagai fakta. Itu bukan pertanyaan dan bukan dugaan. Itu tuduhan, dan tuduhan yang tidak benar ada pasalnya," ungkap Dedi.

Tags
beritaTerkait
Misnan Aljawi: Jika Orang Baik Tak Berpolitik, Maka Orang Jahat yang Akan Berkuasa
Peralatan Deteksi Covid-19 Dimanfaatkan untuk Tuberkulosis
NC-212i Perkuat TNI Angkatan Udara
Tak Terima Anaknya Dituduh Curi Pensil, Orang Tua Lapor Polisi
Merasa Difitnah, Pengelola Panti Asuhan Yayasan Dewi Karunia Indonesia Lapor ke Polrestabes Medan
Dinas Perindustrian Hibahkan Peralatan Kerja pada KUBe Karya Jaya Kelurahan Karang Berombak
komentar
beritaTerbaru
hit tracker