Gerebek Rumah Lapak Narkoba, Polresta dan BNNK Deli Serdang Amankan Seorang Pengedar
beritasumut.comSeorang pengedar dan lima pemakai sabu dicokok personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang dan Badan Nark
Peristiwa
beritasumut.com- DSP Law Firm, kuasa hukum anggota DPRD Deli Serdang, Dr Misnan Aljawi SH MH, memberi peringatan terbuka terhadap sejumlah media siber (online), diantaranya Kompas Teropong, GeberNews.com, Sikumbang News, Tribuneindonesia.com, dan pengelola akun Instagram "Medanberita" ("MEDAN TKP").
Peringatan yang sama berlaku bagi siapapun yang ikut menyebarkan tuduhan rumah pribadi Dr Misnan Aljawi, tidak berizin. Ditegaskannya, tuduhan yang dilontarkan media-media tersebut tidak benar. Rumah milik Dr Misnan Aljawi tersebut memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG-120726-20102025-001 tanggal 20 Oktober 2025.
PBG itu diterbitkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Deli Serdang atas nama Bupati Deli Serdang melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Baca Juga:
"Izinnya ada, sah, dan terbit hampir setahun sebelum tuduhan ini disebarkan. Tidak seorang pun dari mereka bertanya kepada klien kami atau kepada dinas penerbitnya. Mereka memilih menayangkan dahulu dan memeriksa belakangan. Sekarang mereka harus menanggung akibatnya," kata Kuasa hukum Misnan Aljawi, Dedi Suheri SH dari DSF Law Firm, Jumat (2/10/2026).
Disebutkannya, somasi telah dilayangkan. Waktu yang diberikan adalah 1 x 24 jam. Tuntutan yang disampaikan, antara lain empat media siber memuat Hak Jawab secara utuh, menautkannya pada berita semula, dan mencantumkan catatan koreksi. Untuk Pengelola akun Instagram "Medanberita" menghapus unggahannya dan memuat klarifikasi.
Baca Juga:
"Kelima pihak itu telah disomasi. Tuntutannya tidak dapat ditawar. Tenggatnya 1 x 24 jam sejak surat diterima. Tidak ada somasi kedua. Semua pihak berhenti menayangkan apa pun tentang klien kami tanpa konfirmasi," tegasnya.
Laporan Polisi Sudah Disiapkan
Disampaikannya, terhadap pembuat dan penyebar tuduhan di media sosial, Misnan Aljawi akan mengadu ke kepolisian dengan dasar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2023, antara lain Pasal 433 ayat (2), pencemaran dengan tulisan atau gambar yang disiarkan di muka umum, penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori III.
Kemudian, Pasal 434 ayat (1), fitnah: penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori IV, dan Pasal 441 ayat (1): pidana itu dapat ditambah sepertiga karena dilakukan dengan sarana teknologi informasi.
"Akun 'Medanberita' menulis 'Tidak Memiliki Izin' sebagai fakta. Itu bukan pertanyaan dan bukan dugaan. Itu tuduhan, dan tuduhan yang tidak benar ada pasalnya," ungkap Dedi.
beritasumut.comSeorang pengedar dan lima pemakai sabu dicokok personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang dan Badan Nark
Peristiwa
beritasumut.com Produktivitas dan keseriusan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) dalam menyelamatkan generasi b
Peristiwa
beritasumut.com Belasan siswa SD Negeri 060870 di Jalan Krakatau, Medan, Sumatera Utara dilarikan ke Rumah Sakit Imelda Medan setelah menga
Peristiwa
beritasumut.com Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan dua penumpang pesawat di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang,
Peristiwa
beritasumut.com Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deli Serda
Peristiwa
beritasumut.com Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara (Sumut) kembali mempercayakan kepemimpinan organisasi kepada Aris Rinaldi Na
Peristiwa
beritasumut.com Kapolda Sumatera Utara (Sumut) yang baru, Irjen Pol Sonny Irawan, SIK, MH mendapat sambutan adat dan penghormatan jajar saa
Peristiwa
beritasumut.com Ketua Umum (Ketum) Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Agustinus Sirait, menyampaikan keprihatinan atas dugaan
Peristiwa
beritasumut.com Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyambut kedatangan Kapolda Sumut yang baru, Irjen Pol Sonny
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com Batalyon Parako 463 Pasgat menorehkan catatan membanggakan dalam perjalanan pengabdiannya kepada bangsa dan negara. Bertemp
Politik & Pemerintahan