Selasa, 19 Mei 2026

Polsek Tanjung Morawa Ciduk Pria Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 17 Agustus 2020 17:30 WIB
Polsek Tanjung Morawa Ciduk Pria Penyalahgunaan Narkoba
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil menangkap seorang pria berinisial ES (48) warga Dusun X Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang diduga penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Minggu (17/08/2020) malam.

Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun V gang rukun Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang sering digunakan tempat memakai narkoba.

Berdasarkan laporan tersebut, kemudian Tim Tekab mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan di lokasi, alhasil Tim Tekab mendapati ES yang sedang duduk di TKP tersebut.

Baca Juga:

Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan pemeriksaan, Kemudian petugas memerintahkan ES untuk mengeluarkan isi di dalam kantong celana ES di TKP tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1 kotak kertas tik tak dan 2 paket diduga ganja kering.

Petugas langsung memboyong ES ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin SH membenarkan telah mengamankan seorang pria diduga penyalahgunaan narkoba. “ES sudah kami amankan, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum di Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang,” ujarnya. (BS05)

Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Tangkap 164 Tersangka Narkoba dalam Sepekan
Sepanjang Bulan Suci Ramadan, Polrestabes Medan Berhasil Ungkap 31 Kasus Narkotika
Selama Dua Pekan, Polda Sumut Sita Ratusan Kilogram Narkoba
Polda Sumut Kembali Ringkus 127 Tersangka Narkoba
Dalam Sepekan Polda Sumut Tangkap 157 Para Pelaku Narkoba
Sepanjang Januari, Polrestabes Medan Tindak 76 Terduga Pelaku Narkoba
komentar
beritaTerbaru
hit tracker