Rabu, 29 April 2026

Polda Sumut Kembali Ringkus 127 Tersangka Narkoba

Selasa, 04 Februari 2025 20:00 WIB
Polda Sumut Kembali Ringkus 127 Tersangka Narkoba
beitasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) dan jajaran dalam sepekan terakhir, terhitung mulai 28 Januari hingga 3 Februari 2025 mencatatkan pengungkapan 96 kasus narkotika dan meringkus 127 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, 35 orang merupakan pengguna, sementara 92 lainnya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan 2,3 kg sabu, 3.014 butir pil ekstasi, 1,54 gram ganja, dan 12 batang pohon ganja. Selain itu, terdapat berbagai barang bukti lain, mulai dari 9 unit sepeda motor, 2 unit mobil, uang tunai Rp13.463.000, 36 unit HP dan tablet, 16 timbangan digital serta 18 alat hisap bong yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkoba.

Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon menegaskan, pihak kepolisian tak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba.

“Kami terus berupaya memberantas jaringan narkoba hingga ke akarnya. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari barang haram ini,” ujarnya.

Selain mengamankan para pelaku, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam perang melawan narkoba.

“Kami butuh peran serta masyarakat. Jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan ke pihak berwajib. Bersama, kita bisa menghentikan peredaran narkoba di Sumatera Utara,” tambahnya.(BS04)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Halal Bihalal Polda Sumut Pererat Hubungan Antar Personel
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker