Selasa, 22 April 2025

Sepanjang Bulan Suci Ramadan, Polrestabes Medan Berhasil Ungkap 31 Kasus Narkotika

Jumat, 14 Maret 2025 18:00 WIB
Sepanjang Bulan Suci Ramadan, Polrestabes Medan Berhasil Ungkap 31 Kasus Narkotika
beritasumut.com/BS06
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com- Sepanjang bulan suci Ramadan, Polrestabes Medan berhasil mengungkap sebanyak 31 kasus tindakan pidana narkotika dengan TKP berbeda di wilayah hukumnya.

Adapun rinciannya wilayah Polsek Medan Tembung sebanyak 2 TKP, Polsek Sunggal sebanyak 11 TKP, Polsek Medan Timur sebanyak 3 TKP, Polsek Helvetia sebanyak 2 TKP, Polsek Medan Area sebanyak 1 TKP, Polsek Medan Baru sebanyak 4 TKP, Polsek Patumbak sebanyak 4 TKP, Polsek Medan Barat sebanyak 1 TKP, Polsek Medan Kota sebanyak 1 TKP, Polsek Tuntungan sebanyak 1 TKP, dan Polsek Deli Tua. sebanyak 1 TKP.

"Dari pengungkapan kasus ini, kita berhasil mengamankan 31 pelaku di mana 30 orang dilakukan penahanan dan 5 orang restorative justice dengan direhabilitasi ke panti rehabilitasi", terang Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan saat menggelar konferensi pers, Jumat (14/3/2025).

Baca Juga:

Turut mendampingi dalam kegiatan itu Kasat Resnarkoba AKBP Thommy Aruan, Walikota Medan Rico Waas, Dandim/0201 Kolonel Radhie dan Dandenpom Letkol Wira.

Selain mengamankan pelaku, Polrestabes Medan juga menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 1.118,1 gram (1,1 Kg), ganja sebanyak 24,46 gram, dan ekstasi sebanyak 18.221 butir.

Baca Juga:

Ia menyebutkan, sabu sebanyak 1.118,1 gram bisa digunakan untuk 11.181 orang, ganja sebanyak 24,46 bisa digunakan untuk 24 orang, dan pil ekstasi sebanyak 18.221 bisa digunakan untuk 24 orang.

"Dengan demikian dari jumlah barang bukti tersebut di atas secara keseluruhan dapat menyelamatkan 29.426 jiwa," katanya.

Ia juga menambahkan, dalam kasus ini para tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subs 111 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentan narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Walikota Medan Rico Waas menyampaikan apresiasi tindakan yang dilakukan Polrestabes Medan dalam mengungkap kasus Narkoba.

"Kami mendapat laporan banyak yang ditindak Polrestabes Medan selama Ramadan ada 31 kasus. Baru dua Minggu Ramadan sudah banyak ditangkap. Kami dengan tegas menolak peredaran Narkoba di Kota Medan," ucapnya.

Tags
beritaTerkait
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
Gubernur Sumut Apresiasi Upaya Polda dan Kodam I/BB Berantas Judi dan Narkoba
Narkotika Sebanyak 33 Kilogram Dimusnahkan di Polrestabes Medan, Kapolda Sumut: Peredaran Gelap Narkoba Ditindak Tegas
Polda Sumut Tangkap 164 Tersangka Narkoba dalam Sepekan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker