Jumat, 12 Juni 2026

Kasus Pelecehan Anak di Taput, Keluarga Mohon Ombudsman Sumut Tegakkan Keadilan

Senin, 13 Mei 2019 20:15 WIB
Kasus Pelecehan Anak di Taput, Keluarga Mohon Ombudsman Sumut Tegakkan Keadilan
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Meski terlambat, keluarga korban pelecehan anak di bawah umur di Tapanuli Utara (Taput), meminta Ombudsman Sumut bisa menuntaskan kasus itu dengan adil. Sebab kasus pelecehan yang telah dilaporkan pada tahun 2018 di Polres Taput, belum juga menahan pelaku berinisial SN tersebut.
 
"Kasusnya sudah sampai ke pengadilan, namun pelaku seorang Guru Sgama SD yang ada di Siborong-borong, Kabupaten Taput tidak pernah ditahan. Makanya kedatangan keluarga korban bisa diselesaikan dengan baik oleh Ombudsman Sumut," ucap Johanes Siregar SH, selaku kuasa hukum dari pelecehan anak di bawah umur kepada wartawan, di Jalan Sei Bengawan, Senin (13/05/2019). 
 
Kuasa Hukum Korban mengakui, keluarga korban sangat kecewa melihat penegak hukum yang ada di Taput tidak pernah sekalipun menahan tersangka seroang Guru Agama tersebut. Dia mengakui, tersangka bebas berkeliaran yang membuat orang tua korban trauma dan malu. Karena itu, dirinya sangat percaya dengan Ombudsman sebagai pelayan publik bisa menyelesaikannya.
 
Di tempat yang sama, Orangtua korban pelecehan anak di bawah umur yang ikut mendampingi anaknya ke gedung Ombudsman Delfi Simamora mengaku, kecewa dengan pihak penegakan hukuman di Taput. "Saya inginkan keadilan untuk anaknya terjadi pelecehan seksual tidak bisa belajar di sekolahnya tersebut. Sebab anaknya pun trauma melihat gurunya tidak ditahan. Sebagai Orangtua, anak saya mempunyai masa depan dan terus mengawal kasus itu hingga ke pengadilan di Taput," ujarnya.
 
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengaku sudah menerima laporan pengaduan dari Orangtua korban yang merasa anaknya terjadi pelecehan seksual. Selanjutnya tim Ombudsman bakal mengkaji kasus itu dilihat dari adanya wewenang Ombudsman. Sebab, kasus itu sudah sampai ke pengadilan dan belum juga menahan tersangkanya.
 
Pihak Ombudsman akan mempertanyakan kepada pihak kepolisian yang menangani kasus itu dari awalnya tidak menahan tersangka. "Kita tidak tahu, di kepolisian tersangka tidak ditahan, sampai di kejaksaan juga tidak ditahan, semuanya akan dipertanyakan. Kita juga mendorong kepada kepada pihak keluarga bisa mengadu ke Propam Poldasu, " tambahnya.
 
Untuk itu, tambahnya, kasus pelecehan itu bisa tuntas dilakukan pihak pengadilan Taput. "Keadilan hukum harus berpihak kepada keluarga korban yang datang jauh-jauh ke Ombudsman Sumut," tandasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Ramadan dan Idulfitri 2026, Pertamina Sumbagut-Ombudsman Sumut Pastikan Kesiapan Stok dan Layanan Energi
Tingkatkan Patroli Malam, Tim Patroli Presisi Poldasu Amankan Sejumlah Senjata Tajam
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Sambut Kedatangan Kapolda Irjen Whisnu Hermawan Februanto
HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolda Sumut: Bangkitkan Ekonomi Demi Kemakmuran Masyarakat
Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Sumut, Walikota Binjai Harap Kerja Sama dan Dukungan Polri Terus Berlanjut
Berkunjung Ke Kabupaten Langkat, Kapolda Sumut Disambut Hangat Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy
komentar
beritaTerbaru
hit tracker