Selasa, 19 Mei 2026

Polsek Sunggal Tangkap Pencuri Besi di Gudang PT Wijaya Karya Beton

Rabu, 27 Maret 2019 19:30 WIB
Polsek Sunggal Tangkap Pencuri Besi di Gudang PT Wijaya Karya Beton
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Tim Pegasus Polsek Sunggal berhasil mengamankan pelaku pencurian besi di Gudang PT Wijaya Karya Beton, Jalan Medan-Binjai KM 16, Desa Sei Semayang. Pelaku diketahui kedapatan saat sedang mencuri pada Minggu (10/02/2019) sore itu sekira pukul 18.00 WIB. Namun saat itu pelaku berhasil melarikan diri.
 
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu M Syarif Ginting mengatakan pelaku adalah Ricky Ramadhan alias Benget (32) warga Dusun II, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. "Pelaku diamankan dari rumahnya pada Selasa (26/03/2019), sekira pukul 04.00 WIB," ujarnya dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Rabu (27/03/2019).
 
Informasi diperoleh, polisi meringkus Ricky berdasarkan laporan Kustito (41), sekuriti PT Wijaya Karya Beton, saksi mata yang melihat pria itu beraksi di Gudang PT Wijaya Karya. Benget mendatangi gudang milik PT Wijaya Karya. Disitu Benget memotong Besi dibantu temannya yang masih DPO. “Tersangka mencuri besi milik PT Wijaya Karya, namun aksinya diketahui oleh petugas sekuriti yang sedang melakukan patroli,” sambung Iptu M Syarif.
 
Saat itu, pihak keamanan gudang yang melihat aksi kedua Ricky dan temannya, coba mengejar kedua orang itu. Namun mereka berhasil melarikan diri. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Sunggal. “Petugas sekuriti mengenali tersangka dan langsung membuat laporan ke Polsek Sunggal,” sebut Syarif.
 
Dari hasil penyelidikan, Selasa (26/03/2019) subuh, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan Benget. Tak membuang waktu, petugas segera bergerak dan berhasil mengamankan Benget di seputaran kediamannya. “Pelaku kita amankan sekitar jam 04.00 WIB. Saat ini masih kita kembangkan untuk menangkap rekannya,” ucap Syarif.
 
Berikut penangkapan Benget, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah tas sandang warna hitam dan cokelat, dompet warna coklat, plat nomor polisi BK 2216 XB, sebilah pisau potong daging, kunci pas, satu unit handphone merk Smartfren warna hitam dan 28 besi ulir yang sudah dipotong. “Dari pengakuannya, pelaku sudah dua kali melakukan aksi serupa di PT Wijaya Karya Beton. Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun,” pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang
Tangkap Gembong Narkoba, Kapolrestabes Medan Beri Penghargaan kepada 27 Personel Berprestasi
Gerebek Narkoba di Sunggal, Polisi Tangkap Dua Orang
Unit Jatanras Polrestabes Medan Sergap 2 orang Komplotan Jambret di Sunggal
Embat Ponsel Mahasiswa, Polsek Medan Sunggal Bekuk 3 Orang Komplotan Maling yang Ngaku Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak
komentar
beritaTerbaru
hit tracker