Selasa, 28 April 2026

Mertua dan Menantu Angkut Ganja Seberat 220 Kg dari Aceh ke Jabar

Selasa, 29 Januari 2019 21:15 WIB
Mertua dan Menantu Angkut Ganja Seberat 220 Kg dari Aceh ke Jabar
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com–Polres Langkat berhasil menangkap dua pria yang berusaha menyelundupkan 220 Kg ganja ke Jakarta yang ternyata punya hubungan sebagai Mertua dan Menantu. Mereka adalah Maimun Saleh (58) warga Perumahan Bumi Kartika Asri, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabuoaten Cirebon, Provinsi Jabar dan menantunya, Gitohani (29) warga Blok Lebak, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jabar.
 
Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan SIK mengatakan, penangkapan ini adalah tangkapan terbesar Sat Narkoba Polres Langkat di awal tahun 2019. Diungkapkannya, penangkapan ini berawal saat personil Sat Narkoba bersama jajaran Sat Lantas Polres Langkat melakukan razia di Jalan Lintas Sumatera-Aceh, tepatnya di depan Pos Polisi Besitang, Desa Halaban, Kecamatan Besitang.
 
"Saat itu melintas satu unit mobil Mercy bewarna hijau dengan nomor polisi F 1829 EX yang dikemudikan tersangka Maimun Saleh (58). Kemudian petugas memberhentikan dan menggeledah isi mobil. Di dalam mobil tersebut, petugas menemukan 120 bal daun ganja kering seberat 120 kilogram yang dibalut lakban warna coklat," sebutnya, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Selasa (29/01/2019).
 
Beberapa saat kemudian, lanjutnya, melintas mobil Hyundai Avage bewarna hitam nomor polisi B 1294 WFF yang dikemudikan Gitohani. Dari mobil ini petugas mengamankan 100 bal daun ganja seberat 100 kilogram. “Jadi dua tersangka ini mengendarai mobil yang berbeda. Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas,” terangnya.
 
Barang ini diperoleh kedua tersangka dari kawasan Aceh Utara dengan upah sebesar Rp 15 juta. “Uang diterima jika barang sampai di Jakarta,”sebutnya. Kini mertua dan menantu itu meringkuk di sel tahanan Mapolres Langkat. “Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 115 ayat 2 subsider 111 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati,” jelasnya.
 
Kapolres Langkat juga mengucapkan terima kasih atas kerjasama anggota yang solid dan bersungguh sungguh melaksanakan tugas. "Saya juga mengapresiasi para anggota yang berhasil mengungkap peredaran kasus narkoba di wilayah hukum Polres Langkat,” pungkasnya.
 
Sementara itu, kepada Wartawan, kedua tersangka mengaku nekad membawa 220 Kg narkoba jenis ganja dari Aceh ke Jawa Barat karena terlilit hutang. “Dibayar 15 juta rupiah sampai Jakarta. Menantu saya tidak tahu, tapi bagaimana lagi, tidak ada yang mau menemani saya,” ujar Maimun Saleh, mantan supir Truk lintas Aceh-Jakarta ini. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Pertamina Sumbagut Dorong Kemandirian Ekonomi Warga, Hadirkan Foodcourt UMKM di Aceh Besar
Hadapi Ramadan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tingkatkan Kompetensi Operator SPBU di Aceh
Ramadan dan Idulfitri, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut-Pemkot Banda Aceh Lakukan Pengawasan Takaran BBM dan LPG
Pengurus KADIN Medan Salurkan Bantuan Sosial ke Kuala Simpang, Aceh Tamiang
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker