Kamis, 23 Juli 2026

KPK Terima Pengembalian Uang Suap Rp 1,7 M Terkait Kasus Suap Gatot Pujonugroho

Sabtu, 21 April 2018 17:15 WIB
KPK Terima Pengembalian Uang Suap Rp 1,7 M Terkait Kasus Suap Gatot Pujonugroho
BERITASUMUT.COM/BS05
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Selama sepekan terakhir, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas 38 tersangka yang diduga menerima aliran dana dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujonugroho.
 
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan selama sepekan penyidik melakukan pemeriksaan, sejumlah tersangka hadir untuk mengembalikan uang dan mengakui perbuatan."Dalam seminggu ini pengembalian uang terus bertambah dan telah mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Selanjutnya uang tersebut disita dan digunakan untuk kebutuhan pembuktian di perkara ini," kata Febri melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/4/2018).
 
Febri sendiri enggan merinci siapa saja saksi atau tersangka yang telah mengembalikan uang. KPK, ujar Febri, menghargai sikap koperatif termasuk pengakuan dan pengembalian uang yang dilakukan pihak-pihak yang terkait kasus ini."Hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan. Semoga sikap ini dapat diikuti pihak lain," jelasnya.
 
Pantauan wartawan, sejumlah penyidik KPK keluar dari Aula utama Mako Brimob sekitar pukul 15.00 WIB.Mereka terlihat membawa 3 koper dan satu kotak berisi dokumen. Belum diketahui apa isi koper tersebut, apakah berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau uang yang dikembalikan para saksi ataupun tersangka.Tidak ada satupun penyidik yang bersedia memberikan keterangan kepada awak media.(BS07)
 

Tags
beritaTerkait
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
Gubernur Sumut Akan Kuliahkan Kakak Beradik Yatim Piatu di Nias, Hingga Tamat
Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI
Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru
hit tracker