Selasa, 19 Mei 2026

Gara-gara Surat Tanah, Hasibuan Terpaksa Tidur di Penjara

Selasa, 20 Februari 2018 22:30 WIB
Gara-gara Surat Tanah, Hasibuan Terpaksa Tidur di Penjara
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Rajalai Hasibuan SH (55) warga Dusun Telaga Sari, Perumahan Taman Griya Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang terpaksa tidur di penjara Mapolsek Sunggal. Pasalnya, pria paruh baya ini nekat menganiaya Edi Saputra (39) warga Jalan TB Simatupang, No.895, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal di Perumahan Pasar VIII, Dusun Telaga Sari, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
 
Menurut Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, peristiwa ini terjadi saat korban menanyakan perihal kepengurusan surat tanahnya kepada pelaku.“Jadi, korban telah memberikan  uang sebesar 15 juta rupiah kepada pelaku untuk mengurus surat tanah. Namun setelah enam bulan lamanya, pengurusan surat tanah tersebut tidak kunjung tuntas," ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE kepada wartawan, Selasa (20/02/2018).
 
Lebih jauh Kompol Wira menjelaskan, korban berulang kali mendatangi kediaman pelaku untuk mempertanyakan status kepengurusan surat tanah miliknya hingga akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban.
 
“Nah, saat itu, pelaku yang ditemui di warung mengajak korban ke rumahnya. Sesampainya di rumah tersebut, pelaku yang masuk dari pintu belakang kediamannya lalu keluar langsung menghujamkan pisau ke arah korban,” jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.
 
Namun, kata Wira, korban sempat menangkis tikaman itu dan langsung melarikan diri ke rumah Kepling setempat dan akhirnya ke Mapolsek Sunggal guna melaporkan peristiwa yang dialaminya.“Petugas yang menyelidiki  kasus ini akhirnya berhasil menangkap pelaku di kediamannya baru-baru,” imbuh Wira.
 
Selanjutnya, kata Wira, usai diamankan, tersangka berikut barang bukti sebilah pisau yang digunakannya mengancam  korban langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal.“Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal 351 dan 353 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 1 tahun penjara,” pungkasnya.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Tiga Orang Pelaku Pengeroyokan Karyawan Warkop Ditangkap Polisi
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
Laporan Kasus Penganiayaan di Polsek Medan Baru Jalan di Tempat, Penyidik : Secepatnya Dituntaskan
Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang
Anak Korban Penganiayaan di Nias Selatan Jalani Perobatan ke RS Bhayangkara Medan
Polisi Ekshumasi Jenazah Ardiansyah di Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang
komentar
beritaTerbaru
hit tracker