Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Seorang Narapidana Lapas Klas II/ A Pematangsiantar yang ditangkap atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu, kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Napi tersebut bernama Anwar Sirait alias Nueng (41), warga Bah Biding, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun. Ia terbukti menyimpan sabu di kamar IV Blok BB Lapas Klas II/A Siantar Jalan Asahan Km VII pada Senin (11/09/2017) lalu, sekira pukul 22.15 WIB.
Barang bukti yang turut diamankan petugas di dekat kamar mandi blok BB kamar IV Lapas Klas II/A Siantar berupa 10 bungkus plastik klip kecil yang berisikan diduga Narkotika jenis Sabu, 1 bungkus plastik klip sedang yang berisikan diduga Narkotika jenis Sabu, 1 buah timbangan digital merk HWH, 1 buah sendok takar yang terbuat dari sedotan, 1 plastik klip besar yang berisikan dua puluh plastik klip kecil kosong, 1 buah kaca pirex dan bong yang terbuat dari botol lassegar.
Manurut Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP MS Ritonga SH, awalnya pada Senin (11/09/2017) sekira pukul 22.15 WIB, pegawai Lapas melakukan pemeriksaan di Kamar IV Blok BB dan ditemukan barang bukti tersebut.
Atas penemuan tersebut, Pegawai Lapas menghubungi Kasat Narkoba. Selanjutnya pelapor beserta petugas Sat Resnarkoba mendatangi Lapas kemudian menyita barang bukti serta membawa 7 orang yang ada di ruangan tersebut ke Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan konfrontasi, akhirnya Anwar Sirait ditetapkan sebagai tersangka.(BS06)
Tags
beritaTerkait
komentar