Rabu, 03 Juni 2026

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Pengedar Obat PCC di Kendari

Sabtu, 16 September 2017 13:46 WIB
Polisi Tetapkan Lima Tersangka Pengedar Obat PCC di Kendari
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus peredaran obat jenis PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) dan obat keras lainnya di Kendari, Sulawesi Tenggara.
 
Penangkapan dilakukan setelah polisi membentuk tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara, Direktorat Intelejen Keamanan, Direktorat Narkoba, dan Resimen Kendari.
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto, mengatakan, para pelaku ditangkap di tempat terpisah. Salah satunya yakni seorang apoteker berinisial WYKA (34) dan asisten apoteker, AM (19). Tersangka berprofesi sebagai apoteker dan asisten apoteker ditangkap di TKP Apotek Qiqa Jalan Sawo 2 Kota Kendari. Sementara tiga tersangka lainnya yaitu R (27), FA (33), dan ST (39) merupakan pihak swasta dan berwiraswasta.
 
"Dari penangkapan ketiganya, ditemukan 1.643 butir obat yang dibuang di belakang rumah, 988 butir dalam lemari baju jika ditotalkan sebanyak 2.631 butir, dan uang sebesar Rp 735.000. Ditemukan juga delapan toples putih tempat menyimpan obat," paparnya, seperti dilansir tribratanews.com.
 
Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan setempat serta Dinas Kesehatan. Hingga saat ini, jumlah korban yang telah mengonsumsi obat bertambah menjadi 50 orang. Hal itu berdasarkan pendataan oleh BNN Kota Kendari. Satu dari mereka meninggal dunia. Sebanyak 30 orang di antaranya dibawa ke rumah sakit jiwa.
 
Kasus penyalahgunaan obat jenis PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) menyita perhatian masyarakat. Pasalnya, obat itu dikonsumsi tidak sesuai dosis sehingga berakibat buruk bagi tubuh.
 
Salah satunya yang menimpa Reski (20). Warga Jalan Bunga Palem, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, ditemukan tewas di Teluk Kendari, Kamis (14/09/2017). Awalnya, korban bersama adiknya Reza meminum obat jenis PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) beberapa butir, sehingga menyebabkan Reski kepanasan, kemudian melompat ke laut sekitar Teluk Kendari tak jauh dari rumahnya pada Rabu (13/09/2017) dan tenggelam.(BS01)

Tags
beritaTerkait
Satgas Indo RDB XXXIX-F Monusco Terima Kunjungan MPCC
Sat Narkoba Polres Karo Razia Apotek dan Toko Obat
Temuan Penjualan Pil PCC di Apotek Gunung Mas Jalan Krakatau Medan Resahkan GP Farmasi Sumut
Apresiasi Kinerja Polisi, BBPOM Minta Pihak Terkait Cabut Izin Sarana Pengedar Pil PCC
Bahaya Pil PCC, Orangtua Diimbau Ekstra Hati-hati
Edarkan Pil Setan, Warga Mandala dan Krakatau Diringkus Polrestabes Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker