Rabu, 03 Juni 2026

Apresiasi Kinerja Polisi, BBPOM Minta Pihak Terkait Cabut Izin Sarana Pengedar Pil PCC

Minggu, 24 September 2017 21:00 WIB
Apresiasi Kinerja Polisi, BBPOM Minta Pihak Terkait Cabut Izin Sarana Pengedar Pil PCC
beritasumut.com/ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar jaringan pengedar pil Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) di Kota Medan. Dari tersangka, polisi berhasil menyita hingga sebanyak 2000-an pil PCC, yang di dapat dari Apotek Gunung Mas di Jalan Krakatau, Medan.
 
Menanggapi ini, Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan Yulius Sacramento Tarigan mengaku, mengapresiasi tindakan yang telah dilakukan oleh Polrestabes Medan itu. Namun ia juga berharap, agar pada kasus serius ini, Pemerintah Daerah atau Dinas otoritas pemberi izin, dapat segera mengambil penindakan, seperti melakukan pencabutan pada izin sarananya. 
 
"Asosiasi profesi juga kita harapkan segera berikan sanksi dengan mencabut izin praktek personel penyandang profesi di sarana tersebut. Kami juga akan intens lakukan pengembangan dan pendalaman kasus, terutama pada seluruh pihak dan sarana legal terkait," ungkapnya, kepada wartawan, di Medan, Minggu (24/09/2017).
 
Apalagi, jelas Sacramento, pada 2015 lalu pihaknya sudah pernah menindak apotek tersebut, lantaran menjual pil PCC dengan menyita sebanyak 15.900 tablet pil PCC. Ia juga menyebutkan jika Apotek Gunung Mas merupakan pemain lama dalam pengedaran pil PCC.
 
"Kala itupun sudah kita lakukan penindakan. Tapi ternyata mereka mengulang kembali kejahatannya. Bahkan apotek itu sudah diproses hukum. Tapi mungkin karena vonisnya waktu itu hanya berefek ringan, maka perbuatannya diulang lagi. Sehingga sangat wajar dilakukan penindakan lebih tegas," ucapnya.
 
Sacramento menegaskan meskipun sarana atau apotek legal, BBPOM tetap akan melakukan tindakan hukum, bilamana telah terlibat pengedaran obat illegal, penyalahgunaan, dan atau kesalahgunaan obat. "Motif dan modus kasus PCC mirip dengan modus narkoba, maka kami juga akan terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan BNN. Semoga penindakan kali ini hukumannya tegas dan berat supaya berefek jera," bebernya.
 
BBPOM juga, sambung Sacramento, sudah berkordinasi dengan Gabungan Pengusaha (GP) Farmasi Sumut agar pil PCC ini tidak beredar luas di masyarakat. Apalagi pada 2014 izin pil PCC ini dicabut karena banyak disalahgunakan sejak 2000.
 
"Carisoprodol adalah jenis obat keras yang sempat mendapat izin edar Badan POM sebagai obat Somadril. Tetapi pada 2014 izinnya dicabut. Jadi pembelian PCC pakai resep dokter pun, tidak bisa dilayani di Indonesia, karena PCC sudah dilarang beredar," pungkasnya.
 
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran pil PCC di Medan. Dua orang ditangkap yakni pengedar obat PCC ini Jawasdin Purba (49) warga Jalan Mandala Medan, serta Erwin (55) pemilik apotek yang tinggal di Jalan Krakatau Medan.
 
Pil PCC ini sudah banyak memakan korban khususnya remaja. Di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, lebih dari 50 orang menjadi korban dari penyalahgunaan obat PCC dan seorang di antaranya meninggal dunia. Selain itu seluruh korban juga terpaksa dibawa ke RS Jiwa lantaran melakukan tindakan yang tidak wajar dan kejang-kejang hingga tidak sadarkan diri usai mengonsumsi obat PCC.(BS07)

Tags
beritaTerkait
Satgas Indo RDB XXXIX-F Monusco Terima Kunjungan MPCC
Sat Narkoba Polres Karo Razia Apotek dan Toko Obat
Temuan Penjualan Pil PCC di Apotek Gunung Mas Jalan Krakatau Medan Resahkan GP Farmasi Sumut
Bahaya Pil PCC, Orangtua Diimbau Ekstra Hati-hati
Edarkan Pil Setan, Warga Mandala dan Krakatau Diringkus Polrestabes Medan
Inilah Bahayanya Konsumsi Pil PCC
komentar
beritaTerbaru
hit tracker