Senin, 28 September 2026

Edarkan Pil Setan, Warga Mandala dan Krakatau Diringkus Polrestabes Medan

Jumat, 22 September 2017 18:15 WIB
Edarkan Pil Setan, Warga Mandala dan Krakatau Diringkus Polrestabes Medan
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Peredaran Pil PCC atau yang dikenal dengan nama pil setan ini ternyata sudah sampai ke Medan. Terbukti dari penggerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kepada jaringan pengedar pil PCC. Pelaku masing-masing berinsial JP (49) warga Jalan Mandala By Pass dan EW (55) warga Jalan Krakatau Medan. 
 
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda Saragih mengatakan, dari dua tersangka yang ditangkap di dua lokasi berbeda, mereka adalah pengedar dan distributor Pil yang dilarang beredar di Medan ini. "Dari kedua pelaku petugas menyita barang bukti Pil setan itu sebanyak 2000 butir," ucapnya kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Jumat (22/09/2017).
 
Kasat Narkoba Polrestabes Medan mengakui, pil setan yang disita dari kedua pelaku mempunyai efek merusak kesehatan manusia. Yang mana dari kejadian di Kota Kendari itu banyak yang pingsan. "Pil PCC itu sudah dilarang beredar di Indonesia. Sehingga petugas melakukan razia dan penggerebekan di lokasi yang banyak menjual pil setan itu. Penjualan pil setan itu menyasar kepada remaja dan pemuda yang belum mengetahui efek sampingnya. Obat itu disalahgunakan membawa dampak besar ke tubuh pemakainya," paparnya.
 
Karena itu, sambung Ganda, petugas yang sudah melakukan pengembangan kepada kedua pelaku itu masih memburu penyuplai pil setan itu di Kota Medan. Ganda yang sudah mengetahui lokasinya enggan membeberkannya. "Kalau dikasih tahu akan bocor, petugas sudah pasti sulit memberikan efek jera kepada distributor lainnya. Untuk itu, barang bukti akan dimusnahkan secepatnya oleh petugas narkoba Polrestabes Medan," imbuhnya. 
 
Informasi dihimpun, dari pengakuan pelaku JP, dirinya menjual pil setan itu sudah berlangsung selama 4 bulan. Dari penjualan pil setan itu, JP mendapatkan keuntungan satu butirnya sebanyak Rp 3 ribu. "Saya beli dari EW sebesar Rp 7 ribu dan mendapatkan keuntungan lumayan banyak," ujarnya.
 
Kapada polisi, JP mengaku juga tidak mengetahui pil setan yang diperolehnya tidak ada izin edar dari pemerintah. "Saya kapok menjual pil setan itu yang membawa dampak sangat serius untuk kesehatan manusia," pungkasnya. (BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Kompolnas Selidiki Kematian Mantan Istri Polisi di Medan
Polrestabes Medan Ringkus IRT Pengedar Narkoba di Lembah Sunggal
Bawa 480 Gram Sabu ke Aceh, Penumpang Bus Travel Ditangkap
Operator Judol Bawa 100 Pcs Pod Getar dari Kamboja Ditangkap di Medan
Polisi Tangkap Dua Residivis Curanmor saat Beraksi di Jalan Air Bersih Medan
Pengedar Narkoba di Patumbak Diciduk Polisi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker