Rabu, 13 Mei 2026

Ditangkap Lakukan Pungli, Kabid PTK Sarpras Disdik Nisel Coreng Dunia Pendidikan di Sumut

Sabtu, 17 Juni 2017 22:40 WIB
Ditangkap Lakukan Pungli, Kabid PTK Sarpras Disdik Nisel Coreng Dunia Pendidikan di Sumut
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Perilaku memalukan kembali ditunjukkan oknum pejabat di Sumatera Utara (Sumut). Adalah Kepala Bidang Pelaksana Teknis Kerja (PTK) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Yasatulo Lase yang menjadi pelakunya. 
 
Tak tanggung-tanggung, dia diciduk polisi dari Rumah Dinas Bupati Nisel.Penangkapan pejabat Disdik itu dilakukan atas adanya dugaan pungutan liar (pungli) Dana Alokasi Khusus (DAK) dari 47 sekolah di Nisel.
 
Menanggapi hal ini, Pengamat Pendidikan dari Unimed, Syaiful Sagala mengatakan Operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh tim tindak pidana korupsi Polres Nias Selatan terhadap Kepala Bidang PTK Disdik Nias Selatan berinisial YL dan Kepala Sekolah berinisial ES dan bendahara sekolah berinisial GW jelas telah mencoreng dunia pendidikan di Sumut.
 
Meskipun belum diketahui pasti, lanjut Syawal terkait dugaan pungli yang dilakukan YL terhadap pencairan dana alokasi khusus yang diperuntukkan untuk pembangunan sekolah-sekolah di Nias Selatan.Di mana YL diduga meminta sebesar 15 persen dari besaran pagu dana, jelas ini telah berdampak kalau pendidikan di Nias Selatan semakin buruk."Ini jelas akan mencoreng dunia pendidikan kita dan memberikan citra buruk terhadap dunia pendidikan kita," kata  Syawal.
 
Walaupun kata Syawal, belum diketahui apa motif dari kepala dan bendahara sekolah untuk memberikan sejumlah uang kepada Kabid PTK  Dinas Pendidikan Nias Selatan."Kita memang kan belum mengetahui uang apa yang diberikan Kepsek tersebut, apakah uang pribadinya atau memang uang proyek pembangunan sekolah. Selain itu kita juga belum mengetahui apa yang akan diperoleh kepala sekolah dengan memberikan uang itu. Namun apapun ceritanya jelas ini tidak dibenarkan," terang Syawal.
 
Apalagi selama ini, kata Syawal, pendidikan di wilayah Nias termasuk yang sedikit terbelakang dibandingkan di daerah lainnya yang sudah lebih maju. Tentunya dengan kasus OTT ini pasti semakin membuat pendidikan di Nias Selatan bertambah buruk."Kalau lihat kasusnya ini pasti kepala sekolah yang memberi adalah kepala sekolah SMP atau SD. Tentu ini masih menjadi tanggung jawab dari kepala daerah untuk bertindak tegas. Sehingga hal seperti ini tidak lagi terulang," pungkasnya. (BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI
Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara
Penjelasan Pertamina soal Impor Minyak Mentah yang Tersangkut Kasus Korupsi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker