Senin, 01 Juni 2026

Setengah Hari Diperiksa, Tiga Tersangka Korupsi Diskanla Sumut Tidak Ditahan Poldasu

Selasa, 25 April 2017 23:35 WIB
Setengah Hari Diperiksa, Tiga Tersangka Korupsi Diskanla Sumut Tidak Ditahan Poldasu
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Penyidik Subdit III/Tipikor Dit Reskriumsus Poldasu melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan 6 unit kapal tangkap ikan di Dinas Perikanan dan kelautan (Diskanla) Sumatera Utara (Sumut) selama kurang lebih setengah hari atau 12 jam.Namun usai diperiksa, ketiga tersangka yang menelan kerugian negara Rp1,3 miliar itu tidak dilakukan penahanan.
 
Ketiga tersangka tersebut adalah MB (54) warga Jalan Seroja Ujung, Lingkungan VIII, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), AAAN (41) selaku Ketua Panitian Pengadaan Barang/jasa atau Ketua Panitia Lelang dan SM (29) Direktur PT Prima Mandiri Satria Perkasa (PMSP) selaku rekanan atau pemenang lelang. 
 
Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kali dan mereka tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif.“Penahanan adalah wewenang penyidik namun mereka tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif. Kini, penyidik tengah melengkapi berkas untuk segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu,” ujar Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan, Selasa (25/04/2017).
 
Rina menyebutkan, anggaran untuk pengadaan 6 unit kapal tangkap ikan di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) sebesar Rp9 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Pendamping TA 2015. Keenam kapal itu berkapasitas 30 GT yang akan diperuntukkan bagi nelayan.
 
Namun, dalam prosesnya, pihak KPA dan Panitia lelang memenangkan PT PMSP yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam dokumen pengadaan yang telah ditetapkan. Bahkan, Direktur PT PMSP tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan surat perjanjian (kontrak) sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp1.329.825.206 berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Sumut.
 
“Dalam kasus itu, penyidik telah memeriksa 53 orang saksi termasuk Kadis Kamla Provsu Zonny Waldy serta saksi ahli dan penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara dan audit perhitungan kerugian Negara,” terang Rina.
 
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain saksi ahli dari pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ahli Perkapalan Nasdek dari Surabaya, pihak Dinas Kehutanan terkait jenis kayu kapal tersebut dari Provinsi Riau serta melakukan ekspos di BPKP.
 
Penyidik Tipikor, sambung mantan Kapolres  Binjai itu telah menyita barang bukti di antaranya seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses pemilihan penyedia barang/jasa, dokumen penawaran PT PMSP, dokumen surat perjanjian (kontrak), dokumen pembelian barang, dokumen pemeriksaan pekerjaan dan dokumen pembayaran pekerjaan.
 
Terhadap ketiga tersangka, ujar Rina, dipersalahkan melanggar Pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tnatang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Empat Kabupaten di Sumut Dilanda Bencana Banjir dan Longsor Secara Bersamaan, 8 Orang Meninggal
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
Gempa Tektonik Magnitudo 3,1 Guncang Tapanuli Tengah
Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI
Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025
komentar
beritaTerbaru
hit tracker