Selasa, 02 Juni 2026

Polisi Diminta Usut Tuntas Penganiayaan Wartawan iNews TV

Rabu, 29 Maret 2017 19:45 WIB
Polisi Diminta Usut Tuntas Penganiayaan Wartawan iNews TV
Beritasumut.com/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Puluhan jurnalis gabungan dari Badan Pengurus Harian (BPH) Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, Persatuan Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Medan (FJM), Aliansi Media Cyber Indonesia (AMCI) dan sejumlah paguyuban jurnalis lain menggelar aksi demo terkait penganiayaan jurnalis Adi Palapa Harahap, kontributor iNews TV (MNC Biro Medan) di bundaran air mancur Jalan Sudirman, Medan, Rabu (29/03/2017) pagi.
 
Ketua Pengda IJTI Sumut, Budiman Amin Tanjung mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap korban yang mendapat tindak kekerasan dari pihak tidak bertanggungjawab."Jurnalis bekerja dilindungi Undang-undang. Oleh karena itu, preman jangan menggunakan hukum rimba," ungkap Budi.
 
Budi mendesak Dan Lantamal I Belawan untuk mengusut oknum TNI AL yang disinyalir terlibat dalam penganiayaan."Aparat Peme-rintah harusnya sebagai pengayom dan pelindung, bukan sebaliknya menjadi alat menganiaya masyarakat," terang Budi.
 
Budi juga mengapresiasi kinerja Polda Sumut yang tanggap dengan mengamankan tiga dari belasan tersangka."Kita mendorong Polda Sumut menangkap tersangka lain yang saat ini masih bebas berkeliaran. Basmi aparat nakal yang membacking mafia tanah maupun usaha ilegal. Institusi Polri jangan dicemari oleh oknum nakal untuk kepentingan pribadi," sebut Budi.
 
Sementara itu, Ketua AJI Medan, Agoez Perdana mengimbau, semua pihak harus memahami fungsi pers sesuai Undang-undang Pers No.40/1999."Bila ada sengketa pemberitaan, hendaknya dikembalikan lagi kepada mekanisme penyelesaian sesuai Undang-undang. Artinya, selesaikan dengan cara yang diatur UU Pers No. 40/1999,  bukan dengan cara kekerasan terhadap jurnalisnya," tegas Agoez.
 
Menurut dia, tindakan penganiayaan itu melanggar pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 18 ayat 1 UU Pers No.40 tahun 1999, dan dapat dikenakan ancaman hukuman dua tahun penjara serta denda Rp500 juta."AJI secara tegas menolak segala bentuk praktik impunitas kepada pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Serta meminta korban untuk tidak menempuh jalur perdamaian," ujar Agoez.
 
Sebelumnya, sekitar 15 orang tersangka penganiayaan, tiga di antaranya telah diamankan Ditreskrimum Polda Sumut dari tanah garapan Jalan Haji Anif, Selasa (28/03/2017) sore, sekira jam 15.00 WIB.Ketiga tersangka masing-masing Parlin Sitorus yang berperan sebagai membawa tersangka lainnya ke rumah korban. Kemudian Torang Silaen, berperan turut melakukan penganiayaan terhadap korban dan terakhir Hokbin Sinaga, yang berperan mengetuk pintu rumah korban.
 
Petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil Nissan X-Trail milik tersangka Parlin Sitorus yang digunakan para pelaku ke rumah korban, 1 buah CD rekaman pemberitaan tentang penyerobotan tanah dan keberadaan gudang semen ilegal, dan 3 unit handphone milik para tersangka.Polda Sumut juga sedang memburu dua tersangka lain Gunung Silaen dan Endang Silaen, pemilik gudang semen ilegal yang di duga kuat sebagai pendana penganiayaan korban.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Tiga Orang Pelaku Pengeroyokan Karyawan Warkop Ditangkap Polisi
Laporan Kasus Penganiayaan di Polsek Medan Baru Jalan di Tempat, Penyidik : Secepatnya Dituntaskan
Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati
Lanjutkan Program UHC-JKMB, Rico Waas Apresiasi Lomba Karya Tulis Jurnalis KoJAM
Satpol PP Medan Ajak Wartawan Jadi Sumber Informasi
LBH Medan Desak Pomdam I/BB Tetapkan Koptu HB Sebagai Tersangka
komentar
beritaTerbaru
hit tracker