PN Medan Periksa Bukti Tambahan Gugatan Buruh PT Tor Ganda
beritasumut.com Sidang gugatan eks karyawan terhadap PT Tor Ganda kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/5/2026). Dalam per
Peristiwa
Beritasumut.com-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima dan kenindaklanjuti laporan dugaan korupsi dijajaran Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi tahun 2012 hingga 2015.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri SH MH melalui Kasubsi Yos Gernold Tarigan SH, Minggu (20/11/2016), mengatakan, ada beberapa laporan dugaan korupsi di Pemko Tebing Tinggi yang akan ditelusuri.
“Dugaan korupsi di Pemko Tebing Tinggi dilaporkan atau disampaikan masyarakat pada awal bulan Oktober 2016. Dalam laporan ada dugaan korupsi, Kejati Sumut menerimanya dan menelusuri laporan tersebut,” katanya.
Laporan dugaan korupsi di Pemko Tebing Tinggi di antaranya, temuan BPK Tahun 2012 dan 2014, tentang ada temuan biaya perjalanan dinas Walikota Tebing Tinggi. Dimana ditemukan puluhan tiket perjalanan dinas tidak mempunyai nomor tiket yang jelas. Diduga telah disalahgunakan dan merugikan negara sampai Rp 600 juta.
Lalu, dugaan korupsi di Akademi Kebidanan Kota Tebing Tinggi Tahun 2013. Ada Rp 522 juta yang tidak dilaporkan ke kas bendahara pengeluaran Akbid Tebing. Dan tidak adanya laporan soal penerimaan dana Rp 3,4 miliar di Akbid Tebing. Ditambah, penyalahgunaan kegiatan siswi Akbdi, honor pengajar dan pembelian alat belajar siswi pada tahun 2015.
Dalam dugaan korupsi di Akbid Tebing. Selain Direktur Akbid Tebing selaku pengelola diduga terlibat atas laporan diatas. Walikota Tebing saat itu juga didua terlibat, karena menjabat sebagai pengelola tertinggi di Akbid Tebing. Ini sesuai Permendagri No 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dalam pengelolaan keuangan Akbid Tebing.
“Dalam laporan dugaan korupsi di Akbid Tebing, bukan Direktur Akbid Tebing saja yang dilaporkan. Namun, pengelola tertinggi Akbid Tebing yakni Walikota Tebing Tinggi turut bertanggungjawab, karena ada diatur dalam Permendagri,” jelasnya.
Selanjutnya, dugaan korupsi biaya perjalanan dinas pada tujuh SKPD di Pemko Tebing Tinggi sebesar Rp 500 juta, tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ini masuk dalam temuan BPK Tahun 2013 dan 2014. Dan Walikota Tebing diduga ikut terlaporkan bersama 7 SKPD.
“Laporan dugaan korupsi tersebut, adalah hasil temuan BPK. Dan adanya kerugian Negara belum dikembalikan,” tutupnya.(BS04)
beritasumut.com Sidang gugatan eks karyawan terhadap PT Tor Ganda kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/5/2026). Dalam per
Peristiwa
beritasumut.comDalam rangka menyambut Hari Raya Waisak, umat Buddha bersama organisasi kemasyarakatan melaksanakan kegiatan penaburan eco e
Cerita Sumut
Lippo Karawaci menunjuk Bambang Soesatyo sebagai Komisaris Independen dan Indra Yuwana sebagai Presiden Direktur dalam RUPST 2026.
Ekonomi
beritasumut.com Sidang perdana perkara pembatalan perdamaian (homologasi) yang diajukan oleh 34 mantan karyawan terhadap PT Tor Ganda di Pe
Peristiwa
PT Dua Rimba Medtech Indonesia resmikan fasilitas di Cikarang untuk dorong manufaktur alat kesehatan lokal dan solusi perawatan luka modern.
Kesehatan
KADIN Medan apresiasi TNI AL tangkap begal di Belawan. Langkah tegas dinilai tingkatkan keamanan dan kepercayaan dunia usaha.
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker)
Ekonomi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dipertaruhkan.
Ekonomi
beritasumut.com Pertamina Patra Niaga kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan dalam ajang Program Penilaian Peri
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Fuel Terminal (FT) Krueng Raya meresmikan Foodcourt UMKM Desa Meunasah M
Ekonomi