Legimin Raharjo dan Iksan Chan Motivasi Pemain Muda Akademi Sekolah Sepak Bola
beritasumut.com Direktur Akademi PSMS Medan, Legimin Raharjo pemain Bekasi City FC, Iksan Chan dan mantan Pelatih PSPS dan PON Sumatera Ut
Olahraga
Beritasumut.com-Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggerebek dua rumah yang merupakan home industry pembuatan narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Pukat Banting I, Komplek Rahayu Mas, Kelurahan Banten, Kecamatan Medan Tembung dan Jalan PWS, Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah.
"Kita melakukan penggerebekan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut ada pembuatan narkoba jenis sabu di lokasi, kemudian kita lakukan penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan, Senin (05/09/2016).
Dari hasil penggerebekan tersebut, selain menyita sejumlah barang bukti bahan pembuatan sabu, pertugas juga turut mengamankan empat tersangka. Keempatnya, yakni Antoni alias Asen (34), warga Jalan Pukat Banting I, Medan, Danny Tong alias AFU (51), warga Jalan Waringin, Kecamatan Medan Tembung, Jhonni alias Aching (35), warga Jalan PWS, Medan dan EGA Halim (45).
Dijelaskannya, pertama petugas melakukan penggerebekan di Jalan Pukat Banting I, Kecamatan Medan Tembung, Selasa (30/08/2016) lalu, jam 17.30 WIB. Kemudian setelah dilakukan pengembangan, diketahui ada lokasi lain yang juga dijadikan tempat pembuatan sabu, yakni di Jalan PWS, Medan. Lantas, petugas pun langsung melakukan penggerebekan, Rabu (31/08/2016), jam 22.00 WIB.
Ngerinya, operasional kedua pabrik sabu tersebut dikendalikan Ega Halim (45), yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta Medan. "Jadi yang mengendalikannya tersangka EGA dari dalam Lapas Tanjug Gusta. Yang bersangkutan juga tersandung kasus narkoba," ungkapnya.
Dijelaskannya lagi, Ega Halim mengendalikan kedua pabrik dan pembuatan sabu tersebut melalui layanan internet. "Kedua pabrik narkoba itu masih satu bulan terakhir dan belum sempat melakukan produksi," ucapnya.
Untuk keempat pelaku, imbuh mantan Kapolres Binjai ini, dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subs Pasal 112 sub ayat (2) subs Pasal 129 huruf a dan b Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.15 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Kita masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Atas perbuatannya keempat pelaku diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tambahnya.(BS04)
beritasumut.com Direktur Akademi PSMS Medan, Legimin Raharjo pemain Bekasi City FC, Iksan Chan dan mantan Pelatih PSPS dan PON Sumatera Ut
Olahraga
beritasumut.comPuluhan mesin judi tembak ikan yang dikendalikan dan dikelola oleh berinisial DS eksis beroperasi penuh 24 jam tanpa jeda di
Peristiwa
beritasumut.com Sidang gugatan eks karyawan terhadap PT Tor Ganda kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/5/2026). Dalam per
Peristiwa
beritasumut.comDalam rangka menyambut Hari Raya Waisak, umat Buddha bersama organisasi kemasyarakatan melaksanakan kegiatan penaburan eco e
Cerita Sumut
Lippo Karawaci menunjuk Bambang Soesatyo sebagai Komisaris Independen dan Indra Yuwana sebagai Presiden Direktur dalam RUPST 2026.
Ekonomi
beritasumut.com Sidang perdana perkara pembatalan perdamaian (homologasi) yang diajukan oleh 34 mantan karyawan terhadap PT Tor Ganda di Pe
Peristiwa
PT Dua Rimba Medtech Indonesia resmikan fasilitas di Cikarang untuk dorong manufaktur alat kesehatan lokal dan solusi perawatan luka modern.
Kesehatan
KADIN Medan apresiasi TNI AL tangkap begal di Belawan. Langkah tegas dinilai tingkatkan keamanan dan kepercayaan dunia usaha.
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker)
Ekonomi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dipertaruhkan.
Ekonomi