Tak Terima Dipukul, Abang Tikam Adik Ipar hingga Tewas di Tanjung Morawa
beritasumut.com Lagi istirahat di depan rumah tibatiba dipukul adik iparnya, membuat Erwin (41), warga Jalan Irian, Gang Pekong, Lingkunga
Peristiwa
Beritasumut.com-Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggerebek dua rumah yang merupakan home industry pembuatan narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Pukat Banting I, Komplek Rahayu Mas, Kelurahan Banten, Kecamatan Medan Tembung dan Jalan PWS, Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah.
"Kita melakukan penggerebekan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut ada pembuatan narkoba jenis sabu di lokasi, kemudian kita lakukan penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan, Senin (05/09/2016).
Dari hasil penggerebekan tersebut, selain menyita sejumlah barang bukti bahan pembuatan sabu, pertugas juga turut mengamankan empat tersangka. Keempatnya, yakni Antoni alias Asen (34), warga Jalan Pukat Banting I, Medan, Danny Tong alias AFU (51), warga Jalan Waringin, Kecamatan Medan Tembung, Jhonni alias Aching (35), warga Jalan PWS, Medan dan EGA Halim (45).
Dijelaskannya, pertama petugas melakukan penggerebekan di Jalan Pukat Banting I, Kecamatan Medan Tembung, Selasa (30/08/2016) lalu, jam 17.30 WIB. Kemudian setelah dilakukan pengembangan, diketahui ada lokasi lain yang juga dijadikan tempat pembuatan sabu, yakni di Jalan PWS, Medan. Lantas, petugas pun langsung melakukan penggerebekan, Rabu (31/08/2016), jam 22.00 WIB.
Ngerinya, operasional kedua pabrik sabu tersebut dikendalikan Ega Halim (45), yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta Medan. "Jadi yang mengendalikannya tersangka EGA dari dalam Lapas Tanjug Gusta. Yang bersangkutan juga tersandung kasus narkoba," ungkapnya.
Dijelaskannya lagi, Ega Halim mengendalikan kedua pabrik dan pembuatan sabu tersebut melalui layanan internet. "Kedua pabrik narkoba itu masih satu bulan terakhir dan belum sempat melakukan produksi," ucapnya.
Untuk keempat pelaku, imbuh mantan Kapolres Binjai ini, dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subs Pasal 112 sub ayat (2) subs Pasal 129 huruf a dan b Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.15 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Kita masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Atas perbuatannya keempat pelaku diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tambahnya.(BS04)
beritasumut.com Lagi istirahat di depan rumah tibatiba dipukul adik iparnya, membuat Erwin (41), warga Jalan Irian, Gang Pekong, Lingkunga
Peristiwa
Kadin Sumut dan Pemprov Sumut memperkuat kolaborasi untuk mendorong investasi, hilirisasi, UMKM naik kelas, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Ekonomi
beritasumut.com KPPU Kanwil I melakukan kegiatan advokasi terkait Pelatihan Program Kepatuhan Persaingan Usaha Bagi Manajemen Grab Indonesi
Ekonomi
beritasumut.com PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan strategis di
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menindaklanjuti penanganan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri anggota
Peristiwa
beritasumut.com Kualitas udara di Kota Medan terus dipantau melalui tiga stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) yang beroperasi selam
Peristiwa
beritasumut.comKamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Medan menerima audiensi resmi dari jajaran pimpinan Binus University pada Rabu (23/9/
Pendidikan
beritasumut.com Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sumatera Utara (Sumut) meminta Badan Gizi Nasional (BGN) segera memberikan kepas
Peristiwa
beritasumut.com Seorang pria berinisial IH (27) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang karena kepemilikan narkotika jenis s
Peristiwa
beritasumut.com Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap peredaran narkoba di Jalan Lintas Sumatera, Pek
Peristiwa