Kamis, 30 Oktober 2025

Tersangka Bersama Ramadhan Pohan, Savita Juga Tidak Ditahan

Sabtu, 23 Juli 2016 21:29 WIB
Tersangka Bersama Ramadhan Pohan, Savita Juga Tidak Ditahan
beritasumut.com/ist
Mapolda Sumut.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Penyidik Subdit II/Harta Benda, Bangunan dan Tanah (Hardabangtah) Polda Sumut juga tidak akan melakukan penahanan kepada Savita Linda Hora Boru Panjaitan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Ramadhan Pohan.

Menurut Kassubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, penahanan merupakan kewenangan dari penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP. Apalagi, sambung Nainggolan, tersangka dinilai cukup kooperatif meskipun dua kali mangkir dari panggilan Polisi bersama Ramadhan Pohan.

“Memang sempat mangkir dua kali dengan alasan tertentu. Namun, setelah punya waktu tersangka langsung menghubungi penyidik kalau dia (Savita Linda Hora Boru Panjaitan) siap untuk diperiksa. Padahal jadwal pemeriksaanya seyogianya dilakukan pada tanggal 25 Juli 2016,” ujarnya.

Nainggolan menjelaskan, pemeriksaan pertama dilakukan berkaitan dengan laporan pengaduan (LP) atas Nama Ramadhan Pohan yang juga melaporkannya ke Polda Sumut.

“Pada pemeriksaan pertama Savita Linda Hora Boru Panjaitan masih sebagai saksi atas laporan Ramadhan Pohan, sedangkan untuk LP atas nama Laurenz statusya sudah jadi tersangka,” sebutnya.

Ditambahkan Nainggolan, dua personel polisi yang melekat untuk melakukan pengamanan saat Politisi Partai Demokrat itu mencalonkan diri sebagai calon Walikota Medan pada tahun 2015 lalu juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi.

Sebab, keduanya digadang-gadang melakukan pengawalan terhadap uang senilai Rp4,5 miliar yang dicairkan dari Bank Mandiri, Jalan Imam Bonjol, Medan. “Kedua personel itu melekat selama proses pencalonan, baik pada calon Walikota maupun Calon Wakil Walikota dan itu dilakukan untuk mengamankan para calon. Namun, setelah ada walikota defenitif kedua personel itu langsung ditarik. Begitupun, diperiksa juga sebagai saksi,” terangnya.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Ramadhan Pohan Bakal Kembali Diperiksa Poldasu
Savita Bantah Sebagai Perantara Kasus Penipuan Ramadhan Pohan
Terkait Laporan Ramadhan Pohan, Penyidik Lakukan Pemeriksaan Terhadap Savita
Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Nilai Justru Ramadhan Pohan Jadi Korban
Ramadhan Pohan Janjikan Bunga Rp 600 Juta dan Beri Cek Kosong Kepada Korbannya
Diduga Lakukan Penipuan Rp 15,3 Miliar, Ramadhan Pohan Ditetapkan Jadi Tersangka
komentar
beritaTerbaru
hit tracker