Jumat, 24 April 2026

Diduga Lakukan Penipuan Rp 15,3 Miliar, Ramadhan Pohan Ditetapkan Jadi Tersangka

Rabu, 20 Juli 2016 21:28 WIB
Diduga Lakukan Penipuan Rp 15,3 Miliar, Ramadhan Pohan Ditetapkan Jadi Tersangka
Beritasumut.com/BS04
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting 
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Subdit II Harda-Bangtah Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menetapkan mantan calon Walikota Medan Ramadhan Pohan (RP) sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan penipuan senilai Rp 15,3 miliar.

Korbannya adalah RH Boru Simanjuntak dengan kerugian Rp 10,8 miliar dan anaknya Laurenz Henry Hamonangan Sianipar Rp 4,5 miliar. Tersangka masih diperiksa intensif setelah dijemput dari kediamannya di Jakarta karena dua kali tidak mengindahkan panggilan penyidik.

"RP kita tetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan. Ada dua laporan yang kita terima dari ibu dan anaknya. Kita masih mendalami kasus ini dan tersangkanya sedang diperiksa," terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting didampingi Kasubdit II/Harda-Bangtah, AKBP Frido Situmorang dan Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan, Rabu (20/07/2016).

Baca Juga:

Dijelaskan Rina, RP ditangkap atas laporan Polisi : LP/331/III/2016/SPKT I, tanggal 18 Maret 2016 dengan pelapor Laurenz Henry Hamonangan Sianipar. Korban melapor karena merasa ditipu tersangka sebesar Rp4,5 miliar. Uang itu diberikan secara bertahap di antaranya di pos pemenangan hingga 2015, saat pencalonan RP sebagai Walikota Medan.(BS04)

 

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Saksi Pelapor Sakit Tak Bisa Bicara, Bupati Madina untuk Sementara Aman
Ramadhan Pohan Bakal Kembali Diperiksa Poldasu
Tersangka Bersama Ramadhan Pohan, Savita Juga Tidak Ditahan
Savita Bantah Sebagai Perantara Kasus Penipuan Ramadhan Pohan
Terkait Laporan Ramadhan Pohan, Penyidik Lakukan Pemeriksaan Terhadap Savita
Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Nilai Justru Ramadhan Pohan Jadi Korban
komentar
beritaTerbaru
hit tracker