Jumat, 25 September 2026

Pemko Medan Masuk "Zona Hijau" Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021

Rabu, 29 Desember 2021 21:00 WIB
Pemko Medan Masuk "Zona Hijau" Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Pemko Medan masuk "Zona Hijau" Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Pemko Medan termasuk zona hijau bersama dengan 33 Pemerintah Kota lainnya se-Indonesia. Hal tersebut diketahui ketika Wali Kota Medan, Bobby Nasution diwakili Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman mengikuti acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 secara virtual dari Kantor Wali Kota Medan, Rabu (29/12/2021).

Dalam penganugerahan tersebut, Pemko Medan meraih nilai kepatuhan sebanyak 89.22. Selain Pemerintah Kota, dalam kesempatan tersebut juga diumumkan daftar Instansi Pemerintahan yang masuk kedalam zona hijau baik itu Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, Lembaga Pemerintahan dan Kementerian.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menjelaskan survei kepatuhan tinggi standar pelayanan publik ini dilakukan untuk mencegah maladministrasi. Survei kepatuhan dilakukan terhadap 587 instansi dengan rincian 24 Kementerian, 15 lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, 416 Pemkab dan 98 Pemkot. "Oleh karena itu bagi Kementerian, Lembaga Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota yang telah mencapai kepatuhan tinggi (zona hijau) agar terus dipertahankan bahkan terus diupayakan inovasi untuk peningkatan nilai," katanya.

Baca Juga:

Baca Juga : Wali Kota Medan Ambil Langkah Tegas Perbaiki Pelayanan RSUD Dr Pirngadi Medan

Dirinya juga menyebutkan hasil penilaian kepatuhan dikategorikan dalam 3 zonasi, yaitu zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi, zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang dan zona merah dengan predikat kepatuhan rendah. "Untuk penilaian terhadap Pemerintah Daerah mencakup empat substansi yaitu perizinan, kesehatan, administrasi kependudukan dan pendidikan," sebutnya. (BS09)

Baca Juga:
Editor
:
Tags
beritaTerkait
Gubernur Bobby Pastikan Penanganan Banjir di Jalan Letda Sujono Dimulai 2027
Tanpa PBG, Pembangunan Dua Perumahan Elite di Medan Tembung dan Medan Perjuangan Diduga Melanggar Aturan
Siap Jadi Motor Penggerak Investasi, Arman Chandra: Dukungan dan Kemudahan Yang Diberikan Pemko Medan Adalah Amunisi Utama Kami
Perjuangan Pengacara Kondang Berbuah Hasil, Pemko Medan Rubuhkan Tembok PT SBP
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset
komentar
beritaTerbaru
hit tracker