Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Unit Reskrim Percut Sei Tuan, bersama Subdit Jatanras Polda Sumut kembali berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat kepada korbannya Alvian Sanjaya (25) di kawasan Jalan Jahe Sagantanah, Kabupaten Tanah Karo. Pelaku penganiayaan yang buron tiga bulan itu, diketahui bernama Sunar (42) warga Jalan Pasar 3-B Gang Rela, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Bambang Nurmiono SH MH kepada wartawan, Rabu (19/01/2022) mengatakan, kejadiannya pada hari Sabtu (13/11/2021) sekitar pukul 20.30 WIB, saat itu korban sedang duduk di rumah temannya. Kemudian pelaku Sunar datang bersama dengan kedua temannya dan memanggil korban. Korban pun keluar dan menjumpai pelaku, setelah jumpa pelaku membawa korban ke belakang pangkalan X, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan menaiki sepeda motor pelaku.
Sesampainya di belakang pangakalan X, korban diturunkan dan ditarik oleh pelaku. Kemudian korban dipukul ke arah dagu sebanyak satu kali, korban terjatuh lalu pelaku menimpa badan korban dan memukuli korban dan mengeluarkan pisau dari pinggang sebelah kanan. Sunar mencoba menusuk ke arah perut korban, namun korban menahan dan menggenggam pisau tersebut. Pelaku Sunar lalu menusuk ke arah perut bagian belakang dan bokong korban sebanyak dua kali. Korban sempat memukul pelaku dan pelaku terjatuh, lalu korban melarikan diri ke rumah warga.
Baca Juga:
Baca Juga : Sat Reskrim Polres Asahan Amankan 2 Pelaku Penganiayaan yang Terjadi di Desa Perbangunan
Korban berjumpa dengan temannya yang bernama Ogek, kemudian meminta tolong kepadanya. Korban lalu dilarikan ke rumah sakit. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka koyak di bagian tangan sebelah kiri, luka koyak di bagian perut dan luka koyak di bagian pinggang sebelah kanan. Selanjutnya kakak korban, Siti Rahmayanti melapor ke Polsek Percut Sei Tuan.
Baca Juga:
Pada hari Senin (17/01/2022) sekira pukul 12.00 WIB, team gabungan Dirkrimum Polda Sumut dan personil Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menerima informasi dari warga, bahwa tersangka Sunar berada di Jalan Jahe Sigantanah, Kabupaten Tanah Karo. Petugas gabungan yang dipimpin langsung Kanit Res Polsek Percut Iptu Bambang Nurmiono SH MH kemudian melakukan pengejaran dan menuju lokasi yang dituju.
Sesampainya di lokasi, petugas mengecek kebenaran tentang info tersebut dan benar tersangka sedang tertidur di kamar warung lesehan tempat persembunyiannya. "Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan memboyongnya ke Komando. Tersangka melanggar Pasal 351 KUHPidana," pungkasnya. (BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar