Legimin Raharjo dan Iksan Chan Motivasi Pemain Muda Akademi Sekolah Sepak Bola
beritasumut.com Direktur Akademi PSMS Medan, Legimin Raharjo pemain Bekasi City FC, Iksan Chan dan mantan Pelatih PSPS dan PON Sumatera Ut
Olahraga
beritasumut.com - Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit 2 Ipda Sujiwo dan personilnya, berhasil menangkap wanita pengedar narkotika jenis sabu.
Wanita Indah (26) warga Jalan Tjikditiro, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Indah tak sendiri. Ia ditangkap teman prianya, Fahruddin alias Rudi (33) warga Jalan Protokol, Kelurahan Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin, 27 September 2021 sekira pukul 22.00 WIB.
"Dari tersangka disita barang bukti satu bungkus plastik klip besar berisi sabu yang dibalut dengan lakban warna kuning seberat 97,2 gram, satu unit handphone android Samsung warna hitam, satu handphone android merek Luna warna putih, satu handphone merek Nokia warna biru dan sepeda motor Honda Vario warna biru," ucap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Senin (04/10/2021).
Tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepeka. Dimana saat itu kedua tersangka hendak transaksi di depan SPBU tepatnya di sebuah ruko kosong. "Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka meletakkan sabu tersebut di atas meja dihadapan kedua tersangka duduk," kata Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, Indah merupakan istri dari berinisial AK yang merupakan DPO narkoba. Indah menerangkan bahwa baru satu kali ini mau menjual sabu karena keadaan ekonomi.
Indah menerangkan suaminya berinisial AK membeli narkotika jenis sabu tersebut per gramnya sebesar Rp430.000 dan rencananya akan menjual sabu tersebut per gramnya sebesar Rp470.000 dengan keuntungan yang diperoleh per gramnya sebesar Rp 40.000.
"Sedangkan Fahruddin alias Rudi merupakan kurir yang disuruh AK, dari Aek Kanopan untuk menyerahkan sabu tersebut kepada Indah di Rantauprapat dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp1.000.000. Di mana upah tersebut yang akan menyerahkan kepada Fahruddin setelah tiba di Rantauprapat," ujar Kapolres.
Selanjutnya dari keterangan kedua tersangka dilakukan pengembangan ke Aek Kanopan untuk mencari AK, namun AK tidak berhasil ditemukan dan diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap kedua tersangka.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kapolres.(BS06)
beritasumut.com Direktur Akademi PSMS Medan, Legimin Raharjo pemain Bekasi City FC, Iksan Chan dan mantan Pelatih PSPS dan PON Sumatera Ut
Olahraga
beritasumut.comPuluhan mesin judi tembak ikan yang dikendalikan dan dikelola oleh berinisial DS eksis beroperasi penuh 24 jam tanpa jeda di
Peristiwa
beritasumut.com Sidang gugatan eks karyawan terhadap PT Tor Ganda kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/5/2026). Dalam per
Peristiwa
beritasumut.comDalam rangka menyambut Hari Raya Waisak, umat Buddha bersama organisasi kemasyarakatan melaksanakan kegiatan penaburan eco e
Cerita Sumut
Lippo Karawaci menunjuk Bambang Soesatyo sebagai Komisaris Independen dan Indra Yuwana sebagai Presiden Direktur dalam RUPST 2026.
Ekonomi
beritasumut.com Sidang perdana perkara pembatalan perdamaian (homologasi) yang diajukan oleh 34 mantan karyawan terhadap PT Tor Ganda di Pe
Peristiwa
PT Dua Rimba Medtech Indonesia resmikan fasilitas di Cikarang untuk dorong manufaktur alat kesehatan lokal dan solusi perawatan luka modern.
Kesehatan
KADIN Medan apresiasi TNI AL tangkap begal di Belawan. Langkah tegas dinilai tingkatkan keamanan dan kepercayaan dunia usaha.
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker)
Ekonomi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dipertaruhkan.
Ekonomi