Peristiwa

Lecehkan Istri Korban Nanggala 402 di Facebook, Polda Sumut Tetapkan Iman Kurniawan jadi Tersangka



Lecehkan Istri Korban Nanggala 402 di Facebook, Polda Sumut Tetapkan Iman Kurniawan jadi Tersangka
BERITASUMUT.COM/IST

Beritasumut.com-Pemilik akun Facebook Iman Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara (Sumut).Iman dijerat kasus UU Informasi Teknologi Elektronik (ITE) karena membuat komentar bernada melecehkan kepada istri korban kapal selam KRI Nanggala 402 yang tenggelam.Usai menjalani pemeriksaan di Subdit Cyber Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, Iman kemudian ditahan.

"Subdit Cyber sudah yang menangani dan sudah menetapkan IK sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan juga sudah ditahan di Rutan Poldasu," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Selasa (27/04/2021).

Hadi menjelaskan, untuk tersangka dikenakan pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU no 19 Tahun 2016 atau UU No 11 tahun 2018 tentang Informasi Elektronik. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Iman mengakui memposting tulisan hinaan itu secara spontanitas di grup Facebook miliknya."Hasil pemeriksaan dia (tersangka) sudah mengakui menyampaikan kata-kata yang tidak pantas," tegasnya.

Baca Juga : Ketum Dharma Pertiwi Dampingi Menko PMK dan Mensos Beri Dukungan Moril Kepada Keluarga ABK KRI Nanggala-402

Seperti diketahui, postingan yang menghebohkan ini bermula saat grup facebook 'Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI), memposting fofo dan tulisan duka cita tenggelam KRI Nanggala 402. Lalu pemilik akun Iman Kurniawan, tiba-tiba membalas postingan dengan hinaan kepada istri korban kecelakaan yang langsung viral di media sosial.

Sebelumnya pria itu mengaku berprofesi sebagai petani yang tinggal di Jalan Marelan, Kota Medan. Dirinya juga mengaku facebooknya dibajak, namun dia minta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan dari komentar di akun facebooknya tersebut.(BS04)


Tag: