Senin, 11 Mei 2026

Yuddy: Presiden Sudah Setuju Pemberian THR dan Gaji ke-13 Untuk ASN

Rabu, 15 Juni 2016 15:39 WIB
 Yuddy: Presiden Sudah Setuju Pemberian THR dan Gaji ke-13 Untuk ASN
beritasumut.com/ist
Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi berbincang dengan PNS, saat berkunjung ke Kab. Pandeglang, Banten.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan persetujuan mengenai pemberian Gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN). Rencananya, gaji ke-13 dan THR diberikan secara terpisah.

“Tadi pagi saya sudah terima surat dari Mensesneg bahwa Presiden menyetujui gaji ke – 13 dan THR untuk pegawai negeri sipil,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi sebagaimana dikutip situs Kementerian PANRB, seperti dilansir setkab.go.id, Rabu (15/06/2016).

Menurut Yuddy, THR akan diberikan seminggu sebelum lebaran. Sedangkan untuk gaji ke-13 diberikan setelah lebaran. “Waktunya memang diberikan berbeda karena peruntukannya juga berbeda. Kalau gaji-13 untuk anak-anak sekolah, sedangkan THR untuk hari raya. Pertimbangannya agar tidak konsumtif,” ujarnya.

Terkait pemberian gaji THR dan gaji ke-13 itu, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi berharap segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) mengimbanginya dengan peningkatan disiplin, yang dimulai dari disiplin masuk kerja maupun keluar kerja.(BS01)

Tags
beritaTerkait
Resign Sebelum Lebaran Dapat THR? Ini Kata Kemnaker
Wagub Sumut Ikuti Rakor Kesiapan Pengangkatan CASN 2024 Dipimpin Mendagri
Disnaker Medan Imbau Pengusaha Bayarkan THR H-7 Hari Raya
THR Wajib Dibayar Minimal 7 Hari Sebelum Lebaran, Gubernur Sumut Buka Posko Pengaduan
Pemerintah Umumkan Kebijakan THR dan Bonus Hari Raya untuk Pekerja dan Pengemudi Online
Menaker Siapkan Aturan Driver Ojol Dapat THR
komentar
beritaTerbaru
hit tracker