Kamis, 25 Juni 2026

Disnaker Medan Imbau Pengusaha Bayarkan THR H-7 Hari Raya

Selasa, 18 Maret 2025 16:15 WIB
Disnaker Medan Imbau Pengusaha Bayarkan THR H-7 Hari Raya
BERITASUMUT.COM/IST
Kadisnaker Medan, Ilyan Chandra Simbolon.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com- Medan. Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan mengimbau pengusaha di Kota Medan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan paling lama tujuh hari sebelum hari raya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon mengatakan, pemberian THR ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Baca Juga:

Kewajiban ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Besar Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Dan diperkuat dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 800.1.10.3/2206/2025 yang ditetapkan pada 7 Maret 2025," ujar Ilyan Chandra di Medan, Selasa (18/3/2025).

Baca Juga:

Ilyan menyebutkan, pekerja yang berhak menerima THR adalah pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Kemudian pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT).

"Untuk besaran THR yang diberikan tergantung dari masa kerja. Artinya bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Sementara yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, yakni dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah," sebutnya.

Pemberian THR Keagamaan ditegaskan mantan Camat Medan Baru ini juga wajib diberikan kepada pekerja dengan sistem penggalian upah pemborongan, dimana besaran THR yang diberikan didasarkan kepada rata-rata upah sebulan selama 12 bulan terakhir.

Tags
beritaTerkait
Di Konferensi Perburuhan Internasional, Menaker Yassierli Paparkan Program Presiden Prabowo untuk Siapkan Tenaga Kerja Masa Depan
Tor Ganda Mangkir, Sidang Perdana Gugatan Pembatalan Perdamaian 34 Eks Pekerja Ditunda
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Pertamina Sumbagut Gandeng BKKBN Dukung Pembangunan Keluarga dan Kesejahteraan Pekerja
Pemprov Sumut Pulangkan 141 Korban TPPO dari Myanmar
Resign Sebelum Lebaran Dapat THR? Ini Kata Kemnaker
komentar
beritaTerbaru
hit tracker