Sambut Waisak, Umat Buddha Tebar Eco Enzyme di Sungai dan Danau di Sumatera Utara
beritasumut.comDalam rangka menyambut Hari Raya Waisak, umat Buddha bersama organisasi kemasyarakatan melaksanakan kegiatan penaburan eco e
Cerita Sumut
beritasumut.com- Beragam pertanyaan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Beberapa di antaranya adalah apakah karyawan resign atau mengundurkan diri sebelum hari raya tetap mendapatkan THR.
Kemudian, ada juga pertanyaan jika diberhentikan oleh perusahaan, mereka dapat THR atau tidak.
Melalui unggahan di akun Instagram, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bagi karyawan yang resign sebelum hari raya, seperti Lebaran, tidak mendapatkan THR. Hal ini berlaku bagi karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/Tetap) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak).
Baca Juga:
"Tidak dapat ya baik pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT/Tetap danPKWT/Kontrak," tulisunggahan tersebut, dikutip Minggu (23/3/2025).
Kemnaker menjelaskan hal ini sesuai dengan pasal 7 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Menurut aturan tersebut, hanya pekerja/buruh yang diberhentikan alias terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mendapatkan THR. Sementara, mengundurkan diri atau resign bukanlah PHK.
Baca Juga:
"Bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT dan mengalami PHK oleh pengusaha, terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum hari raya keagamaan, maka berhak atas THR Keagamaan. Sedangkan, resign/mengundurkan diri bukan termasuk PHK yang dilakukan oleh pengusaha, melainkan oleh pekerja/buruh itu sendiri," jelas Kemnaker.
Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWT dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan, maka tidak berhak atas THR Keagamaan.(dtc)
beritasumut.comDalam rangka menyambut Hari Raya Waisak, umat Buddha bersama organisasi kemasyarakatan melaksanakan kegiatan penaburan eco e
Cerita Sumut
Lippo Karawaci menunjuk Bambang Soesatyo sebagai Komisaris Independen dan Indra Yuwana sebagai Presiden Direktur dalam RUPST 2026.
Ekonomi
beritasumut.com Sidang perdana perkara pembatalan perdamaian (homologasi) yang diajukan oleh 34 mantan karyawan terhadap PT Tor Ganda di Pe
Peristiwa
PT Dua Rimba Medtech Indonesia resmikan fasilitas di Cikarang untuk dorong manufaktur alat kesehatan lokal dan solusi perawatan luka modern.
Kesehatan
KADIN Medan apresiasi TNI AL tangkap begal di Belawan. Langkah tegas dinilai tingkatkan keamanan dan kepercayaan dunia usaha.
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker)
Ekonomi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dipertaruhkan.
Ekonomi
beritasumut.com Pertamina Patra Niaga kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan dalam ajang Program Penilaian Peri
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Fuel Terminal (FT) Krueng Raya meresmikan Foodcourt UMKM Desa Meunasah M
Ekonomi
beritasumut.com PT Pertamina Patra Niaga melalui Fuel Terminal Medan mempertegas komitmennya dalam mendukung pembangunan keluarga dan kesej
Pendidikan