Selasa, 19 Mei 2026

Pemkab Madina Umumkan Hasil Seleksi CPNS Formasi Umum 2014

Rabu, 25 Maret 2015 23:59 WIB
Pemkab Madina Umumkan Hasil Seleksi CPNS Formasi Umum 2014
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Pemkab Mandailing Natal (Madina) menetapkan peserta ujian yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan atau penyaringan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Madina dari Formasi Umum Tahun 2014.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution Nomor: 800/235/K/2015 Tanggal 24 Maret 2015.

Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Madina Ahmad Mainul Lubis melalui Kasubbag Kepegawaian Yuri Andri di Panyabungan, Rabu (25/3/2015).

Dijelaskan, bagi pelamar yang dinyatakan lulus ujian penerimaan atau penyaringan CPNS Madina dari Formasi Umum Tahun 2014 agar segera melengkapi berkas administrasinya dan diserahkan ke BKD Madina, 6-17 April 2015.

Pelamar yang dinyatakan lulus harus membawa berkas yakni, pasfoto hitam putih ukuran 3x4 cm terbaru sebanyak delapan lembar tanpa memakai kacamata, fotokopi ijazah atau STTB yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang dengan anak lampiran keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 Tanggal 17 Juni 2002 sebanyak tiga lembar.

Daftar riwayat hidup yang ditulis tangan sendiri dengan huruf kapital atau tulisan balok dengan memakai tinta hitam ditandatangani dan ditempel pasfoto ukuran 3x4 sebanyak tiga rangkap (satu asli dua fotokopi), surat keterangan catatan kepolisian dari Polres Madina sebanyak tiga lembar, surat keterangan sehat jasmani dari Rumah Sakit Umum Madina tiga lembar (satu asli dan dua fotokopi).

Surat keterangan tidak tidak mengkonsumsi narkoba, psikotropika dan zat adiktif dari dokter sebanyak 3 lembar, surat pernyataan tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan, tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat sebagai PNS dan swasta, tidak berkedudukan sebagai calon pegawai negeri dan pegawai negeri, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah, dan tidak menjadi anggota atau pengurus partai.

Apabila yang bersangkutan peserta CPNS sampai batas waktu tidak dapat menyampaikan kelengkapan administrasi, maka dianggap mengundurkan diri, pungkasnya. (BS-026)

Tags
beritaTerkait
Inilah Modus Penipuan Bupati Madina Versi Kuasa Hukum Tahjudin Pardosi
Lakukan penipuan Rp 600 juta, Bupati Madina Mangkir Dipanggil Poldasu
Lagi, Pemkab Madina Salurkan Beasiswa Miskin Berprestasi
Anggota DPRD Syafri Siregar: Pemkab Madina Harus Realisasikan Keluhan Warga Panyabungan Utara
Pemkab Madina Peringati Haornas
Pemkab Mandailing Natal Raih WDP
komentar
beritaTerbaru
hit tracker