Selasa, 28 April 2026

Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Gratifikasi Penerimaan Bidan PTT Madina

Rabu, 11 Februari 2015 23:06 WIB
Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Gratifikasi Penerimaan Bidan PTT Madina
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Penerimaan Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal (Dinkes Madina) Tahun 2015 dinilai tidak fair.

Hal itu terlihat dari datangnya salah seorang pelamar Bidan PTT ke Kantor Dinkes Madina untuk protes, Selasa (10/2/2015) kemarin. 

Anisah peserta Nomor 076 seleksi Bidan PTT awalnya dinyatakan lulus dan telah melaporkan kelulusannya kepada Hasan, salah seorang panitia, sesuai petunjuk di papan pengumuman.

Namun Anisah harus menahan rasa kecewa, sakit hati, dipermalukan dan dirugikan karena pada pengumuman kedua nomor ujiannya berganti menjadi 061 yang jelas bukan nomor ujian Anisah.

Menanggapi hal ini tokoh sentral Madina, Saparuddin Haji menyatakan kejadian tersebut merupakan salah satu indikasi adanya permainan dalam penerimaan Bidan PTT Dinkes Madina.

"Kejadian ini merupakan salah satu indikasi adanya permainan dalam penerimaan Bidan PTT Dinkes Madina. Hal ini sudah seharusnya menjadi ranah aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan gratifikasi dalam rekrutmen Bidan PTT," kata Saparuddin Haji alias AKong di Panyabungan, Rabu (11/2/2015).

Kemudian Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution sudah sewajarnya segera mencopot Kadis Kesehatan Madina drg Ismail Lubis karena dinilai tidak mampu mengemban tugas dengan baik, dan diduga hanya akan menimbulkan masalah baru di Madina.

"Saya juga meminta aparat penegak hukum untuk proaktif dalam mengungkap dugaan gratifikasi dalam rekrutmen dan pelulusan calon Bidan PTT yang yang selama ini sudah menjadi komsumsi publik. Pepatah mengatakan, tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api," ujar Akong.

Aparat penegak hukum harus memeriksa semua calon Bidan PTT yang telah dinyatakan lulus melalui pengumuman yang dilakukan dua kali pada papan pengumuman Dinkes Madina. 

"Saya yakin, apabila hal ini dilakukan aparat penegak hukum, insya Allah dugaan gratifikasi dalam rekrutmen ini akan terbongkar," paparnya.

Lanjutnya, banyak kejanggalan yang bisa dijadikan awal penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan (Pulbaket) mulai dari pengumuman yang tidak sesuai dengan tanggal surat edaran dan adanya pengumuman yang sampai dua kali sehingga merugikan salah seorang peserta seleksi Bidan PTT bernama Anisah.

"Saya mendapat informasi bahwa penerimaan Bidan PTT yang anggarannya ditampung di APBD Madina ini ilegal dan dapat dibatalkan karena dapat berbenturan dengan program Bidan PTT Kementerian Kesehatan," pungkasnya. (BS-026)

Tags
beritaTerkait
Lebaran, Gubsu Larang Pejabat di Lingkungan Pemprov Sumut Terima Gratifikasi
455 Pejabat ASN Golongan II dan II Pemprov Sumut Terima Bantuan Infaq
Jelang Lebaran, Pejabat ASN di Pemprov Sumut Diimbau Hindari Gratifikasi
Pejabat ASN di Pemprov Sumut Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
Elfenda: Pejabat Penerima Parsel Harus Ditindak Tegas
Pemprov Sumut Tunggu Aturan Larangan Terima Parcel
komentar
beritaTerbaru
hit tracker