CitraLand Tanjung Morawa Wujudkan Kepedulian Sosial Melalui Program Bedah Rumah
CitraLand Tanjung Morawa kembali menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan melalui Program Bedah Rumah bagi masyarakat di s
Berita
Beritasumut.com-Pemberian parcel di hari Lebaran masih menjadi budaya di kalangan masyarakat. Namun, pemberian sekecil apapun kepada
penyelenggara negara seperti pejabat kerap mengandung makna yang tersirat dan diduga sebagai salah satu bentuk gratifikasi.Terkait hal tersebut, hingga saat ini Pemprov Sumut masih belum mengeluarkan kebijakan untuk melarang penerimaan parcel, karena masih menunggu kebijakan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Negara.
“Kalau kebijakan itu masih kita analisa, artinya kalau nanti ada surat dari pusat yang melarang penerimaan parcel itu, maka akan kita tindak lanjuti ke kabupaten kota juga akan kita larang bagi pejabat internal Provsu. Makanya, nanti kita akan menunggu turunnya kebijakan dari Menteri, kita akan ikuti saja aturan dari pusat,” ujar Sekdaprovsu Hasban Ritonga, Kamis (23/06/2016).
Hasban juga mengatakan selain larangan menerima parcel, untuk larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik juga hingga saat ini sama sekali belum ada larangan dari pemerintah pusat. “Kalau seandainya ada surat edaran imbauan untuk larangan itu, nanti akan kita ikuti. Termasuk misalnya ada instruksi yang membolehkan menggunakan mobil dinas dengan tujuan untuk bersosialiasi sekaligus ke kampung itu juga akan kita ikuti. Tapi sampai sekarang belum ada suratnya, baik terkait larangan parcel maupun penggunaan mobil dinas,” papar Hasban.
Dikatakan Hasban, pihaknya tetap masih menunggu instruksi dari Menpan-RB, meskipun saat ini Pemprov Sumut sudah mengeluarkan Pergub Gratifikasi. “Kita memang sudah mengeluarkan pergub Gratifikasi, tapi kalau untuk parcel ini masih menunggu kebijakan dari pusatlah,” terangnya.
Dalam Pergub Gratifikasi itu dikatakan Hasban, memang merupakan aturan larangan bagi pejabat yang menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya, sehingga apa yang diterima harus dikembalikan kepada KPK. “Kalau tidak bisa mengembalikan ke KPK, bisa dikembalikannya kepada Pemprov Sumut dengan batas waktu selama 60 hari sejak menerima,” tutup Hasban.
Baca Juga:
Untuk minimal nilai penerimaan gratifikasi itu, kata Hasban dirinya tidak bisa memastikan, namun minimal Rp1 juta. “Kalau saya tidak salah itu minimal Rp1 juta, tapi soal nilainya nanti bisa ditanya langsung sama biro hukum ya,” katanya.
Dalam aturan gratifikasi ini, lanjut Hasban baik yang menerima atupun yang memberi akan tetap dijerat. Apabila, pejabat yang menerima tidak mengembalikannya maka hal ini akan dilanjutkan ke ranah hukum, tapi kalau dikembalikan maka dia akan bebas dari jerat hukum. “Kalau tidak diserahkan nanti akan disita dan dananya akan masuk ke kas negara,” jelas Hasban.
Namun, Hasban mengimbau sebaiknya pejabat dapat mengurangi perihal penerimaan parcel tersebut. Sebab, dalam penerimaan parcel
tersebut ada proses pembelajaran yang kurang baik. “Makanya kami masih menunggu kebijakan dari pusat,” jelasnya.(BS03)
Baca Juga:
CitraLand Tanjung Morawa kembali menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan melalui Program Bedah Rumah bagi masyarakat di s
Berita
beritasumut.comKomandan Lanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., memimpin langsung upacara Serah Terima Jabatan (Serti
Peristiwa
Putri Saraswati Dewi memohon dan berharap pihak Polrestabes Medan membebaskan suaminya (Roberto) yang saat ini masih ditahan. Ia menyatakan
Peristiwa
beritasumut.comKamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Utara resmi menjalin kerja sama dengan Mogilev Branch of the Belarusian Chamber o
Ekonomi
beritasumut.comTransisi energi bukan sekedar peralihan dari sumber energi fosil menjadi ramah lingkungan. Sistemnya harus berkelanjutan dan
Peristiwa
puluhan massa yang tergabung dalam Forum Keadilan Sosial Rakyat Indonesia (FRAKSI) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Markas Kepolisia
Peristiwa
Suasana di depan Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mendadak tegang. Massa aksi Dewan Peduli Negri kali ini yang dipimpin oleh K
Peristiwa
beritasumut.com Hening malam waktunya istirahat bagi setiap orang. Namun kondisi dinginnya malam menjadi teman yang mengiringi perjalanan p
Sosok
beritasumut.com Memenuhi tren kebutuhan ruang kerja modern yang mengutamakan keseimbangan antara produktivitas dan kualitas hidup (worklif
Ekonomi
Australia U19 keluar sebagai juara Piala AFF U19 2026 setelah menaklukkan Thailand dengan skor 20 pada laga final di Stadion Utama Sumate
Berita