KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan
KADIN Medan apresiasi TNI AL tangkap begal di Belawan. Langkah tegas dinilai tingkatkan keamanan dan kepercayaan dunia usaha.
Peristiwa
Beritasumut.com-Pemberian parcel di hari Lebaran masih menjadi budaya di kalangan masyarakat. Namun, pemberian sekecil apapun kepada
penyelenggara negara seperti pejabat kerap mengandung makna yang tersirat dan diduga sebagai salah satu bentuk gratifikasi.Terkait hal tersebut, hingga saat ini Pemprov Sumut masih belum mengeluarkan kebijakan untuk melarang penerimaan parcel, karena masih menunggu kebijakan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Negara.
“Kalau kebijakan itu masih kita analisa, artinya kalau nanti ada surat dari pusat yang melarang penerimaan parcel itu, maka akan kita tindak lanjuti ke kabupaten kota juga akan kita larang bagi pejabat internal Provsu. Makanya, nanti kita akan menunggu turunnya kebijakan dari Menteri, kita akan ikuti saja aturan dari pusat,” ujar Sekdaprovsu Hasban Ritonga, Kamis (23/06/2016).
Hasban juga mengatakan selain larangan menerima parcel, untuk larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik juga hingga saat ini sama sekali belum ada larangan dari pemerintah pusat. “Kalau seandainya ada surat edaran imbauan untuk larangan itu, nanti akan kita ikuti. Termasuk misalnya ada instruksi yang membolehkan menggunakan mobil dinas dengan tujuan untuk bersosialiasi sekaligus ke kampung itu juga akan kita ikuti. Tapi sampai sekarang belum ada suratnya, baik terkait larangan parcel maupun penggunaan mobil dinas,” papar Hasban.
Dikatakan Hasban, pihaknya tetap masih menunggu instruksi dari Menpan-RB, meskipun saat ini Pemprov Sumut sudah mengeluarkan Pergub Gratifikasi. “Kita memang sudah mengeluarkan pergub Gratifikasi, tapi kalau untuk parcel ini masih menunggu kebijakan dari pusatlah,” terangnya.
Dalam Pergub Gratifikasi itu dikatakan Hasban, memang merupakan aturan larangan bagi pejabat yang menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya, sehingga apa yang diterima harus dikembalikan kepada KPK. “Kalau tidak bisa mengembalikan ke KPK, bisa dikembalikannya kepada Pemprov Sumut dengan batas waktu selama 60 hari sejak menerima,” tutup Hasban.
Baca Juga:
Untuk minimal nilai penerimaan gratifikasi itu, kata Hasban dirinya tidak bisa memastikan, namun minimal Rp1 juta. “Kalau saya tidak salah itu minimal Rp1 juta, tapi soal nilainya nanti bisa ditanya langsung sama biro hukum ya,” katanya.
Dalam aturan gratifikasi ini, lanjut Hasban baik yang menerima atupun yang memberi akan tetap dijerat. Apabila, pejabat yang menerima tidak mengembalikannya maka hal ini akan dilanjutkan ke ranah hukum, tapi kalau dikembalikan maka dia akan bebas dari jerat hukum. “Kalau tidak diserahkan nanti akan disita dan dananya akan masuk ke kas negara,” jelas Hasban.
Namun, Hasban mengimbau sebaiknya pejabat dapat mengurangi perihal penerimaan parcel tersebut. Sebab, dalam penerimaan parcel
tersebut ada proses pembelajaran yang kurang baik. “Makanya kami masih menunggu kebijakan dari pusat,” jelasnya.(BS03)
Baca Juga:
KADIN Medan apresiasi TNI AL tangkap begal di Belawan. Langkah tegas dinilai tingkatkan keamanan dan kepercayaan dunia usaha.
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker)
Ekonomi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dipertaruhkan.
Ekonomi
beritasumut.com Pertamina Patra Niaga kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan dalam ajang Program Penilaian Peri
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Fuel Terminal (FT) Krueng Raya meresmikan Foodcourt UMKM Desa Meunasah M
Ekonomi
beritasumut.com PT Pertamina Patra Niaga melalui Fuel Terminal Medan mempertegas komitmennya dalam mendukung pembangunan keluarga dan kesej
Pendidikan
Implementasi Permendag 24/2025 tersendat, KADIN dorong sinkronisasi kebijakan dan skema impor plastik bekas terkendali.
Ekonomi
Kemnaker kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch 2 dengan kuota 2.100 pesert
Pendidikan
beritasumut.com Kualitas pendidikan di Provinsi Sumatera Utara masih menghadapi berbagai tantangan serius, terutama terkait kesenjangan an
Pendidikan
beritasumut.comKamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Medan memperingatkan potensi tekanan inflasi pangan akibat kelangkaan bahan baku plas
Ekonomi