Sidang Perdana Gugatan PT TSI Terhadap Bank Mandiri Digelar, Tergugat Tak Hadir di PN Medan
Sidang perdana gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri digelar di PN Medan. Tergugat disebut tak hadir, perkara terdaftar nomor 879/Pdt.G/2026/
Peristiwa
Beritasumut.com-Pengamat kebijakan anggaran di Sumut Elfenda Ananda mengatakan, larangan penerimaan parcel ini sebenarnya sudah berjalan sejak beberapa tahun lalu, namun kenyataannya di lapangan aksi penerimaan parcel di kalangan pejabat terus berlangsung. Hal ini mengakibatkan, larangan penerimaan parcel hanyalah berupa lip service belaka tanpa ada tindakan tegas terhadap kalangan pejabat yang menerimanya.
“Kalau ada kalangan pejabat yang masih menerima parcel sebaiknya harus ditindak secara tegas dengan melakukan mutasi dengan begitu sehingga ada efek jera, kalau tidak peraturan tersebut tidak akan berjalan dengan maksimal,” ujar Elfenda kepada wartawan Kamis (23/06/2016).
Dikatakan Elfenda, kendati larangan tersebut sudah lama digaungkan namun budaya pemberian parcel setiap tahunnya terus berjalan. Hal ini dikarenakan tidak adanya sikap tegas dan komitmen dari pimpinan.
“Masalahnya kan selama ini karena tidak ada komitmen yang kuat dari pimpinan maka seolah praktik itu terjadi dan pimpinan selama ini tutup mata saja, ini yang sebenarnya harus diberantas, karena pemberian parcel ini merupakan salah satu bibit dari praktik korupsi,” tegas Elfenda.
Dibeberkan Elfenda, kalau seseorang tulus mau memberi tanpa ada makna tersirat di balik pemberian itu, dalam ajaran agama Islam bisa disebut sedekah ataupun zakat. Namun jika pemberian suatu barang dalam rangka mengharapkan imbalan atau untuk kepentingan tertentu dan merubah suatu keadaan kearah yang melanggar aturan dapat sangkakan sebagai Gratifikasi. “Makanya kalau pemberian parcel ini jika mengandung makna negatif di dalamnya, sehingga disebut oleh KPK berbau gratifikasi bagi pejabat,” jelas Elfenda.
Apalagi selama ini godaan pejabat cukup besar untuk menerima parcel dari bawahannya maupun dari mitra kerjanya.“Tentunya aturan ini juga dapat berjalan maksimal jika ada itikad baik dari pejabatnya untuk mematuhi aturan tersebut. Apalagi, hal ini tidak hanya dialami oleh eksekutif tapi juga oleh legislative. Makanya sebenarnya harus ada kemauan yang kuat dari pejabatnya sendiri untuk menolak parcel dan mematuhi aturan tersebut,” terang Elfenda.
Ditambahkan Elfenda, sebab sudah jelas aturan larangan penerimaan parcel ini termuat dalam UU No 20 tahun 2011 yang menyatakan bahwa gratifikasi itu meliputi pemberian uang, pemberian discount terhadap barang, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuam-cuma juga fasilitas lainnya.
“Dalam aturan ini juga telah diatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Dan pemerintah telah mengajukan batasan pemberian minimal Rp250 ribu telah termasuk kategori gratifikasi. Diingatkan pula bagi pejabat yang telah terlanjur menerima parcel supaya segera melaporkan ke KPK untuk menghindari dugaan suap,” pungkas Elfenda.(BS03)
Baca Juga:
Sidang perdana gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri digelar di PN Medan. Tergugat disebut tak hadir, perkara terdaftar nomor 879/Pdt.G/2026/
Peristiwa
CitraLand dukung pendidikan di Deli Serdang melalui pembangunan fasilitas SDN 106810 Sampali, sementara Bupati menargetkan 2028 tak ada seko
Pendidikan
beritasumut.com Sekolah Sepak Bola (SSB) Tunas Muda meraih juara III setelah menang dramatis melalui adu pinalti 32 saat berhadapan dengan
Olahraga
beritasumut.com Di tengah pesatnya perkembangan Artificial Intelligence (AI), banyak orang bertanya Apakah fotografer profesional akan ter
Sosok
beritasumut.com Kegiatan Pameran Foto Prahara Pulau Emas Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan bersama Mata Waktuyang digelar di Atrium Plaza
Pendidikan
beritasumut.com Changan, merek otomotif global di bawah naungan Indomobil Group, semakin memperkuat kehadirannya di pasar kendaraan listrik
Gaya Hidup
beritasumut.com Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi pelaksanaan perlombaan dalam rangka HUT ke81 Kemerdek
Pendidikan
beritasumut.com Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat dan rombong
Politik & Pemerintahan
beritasumut.comTim Task Force (TTF) Kamar Dagang dan Industri Sumatera Utara (Kadin Sumut) pada Kamis (13/8) menggelar pertemuan (rapat) di
Ekonomi
beritasumut.comPemerintah Kabupaten Aceh Singkil mempercepat kinerja Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) untuk mengoptimalkan tambahan
Peristiwa