Jumat, 25 September 2026

Terbukti PNS, KPU Medan Segera Coret Caleg Nasdem

Jumat, 06 Desember 2013 19:20 WIB
Terbukti PNS, KPU Medan Segera Coret Caleg Nasdem
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Medan Pemilu Legislatif 2014 dari Partai Nasdem, Saur Raulina Sitorus terancam dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT). Sebab, yang bersangkutan terbukti masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. 

Bukti ini diperoleh setelah KPU Kota Medan melakukan klarifikasi terhadap statusnya kepada Dinas Kesehatan Pemkab Deli Serdang.

"Kami sudah melakukan klarifikasi dan Sekretaris Dinkes Deli Serdang membenarkan, yang bersangkutan seorang bidan berstatus PNS dan ditempatkan di Puskesmas Hamparan Perak," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan Rahmat Kartolo Simanjuntak di Medan, Jumat (6/12/2013).

Rahmat Kartolo menjelaskan, hasil klarifikasi dari Dinkes Deli Serdang tersebut sudah masuk ke KPU Kota Medan dalam bentuk fotokopi kartu pegawai dan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS terakhir.

Dalam lampiran tersebut disampaikan bahwa Saur Raulina Sitorus berpangkat Pengatur TkI/IId. Selain lampiran tersebut, Dinkes Kabupaten Deli Serdang juga melampirkan surat permohonan pengunduran dirinya per November 2013. Padahal, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD dan Surat Edaran KPU No 315 Tahun 2013 disebutkan, bagi PNS harus menyertakan surat pengunduran diri yang tidak bisa ditarik kembali dan disertai dengan pernyataan pimpinan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses. Persyaratan tersebut paling lama diterima KPU pada 1 Agustus 2013.

"Jadi dari segi waktu hal ini juga sudah tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Selain meminta klarifikasi kepada Dinas Kesehatan Deli Serdang, KPU Kota Medan menurut Rahmat, juga melakukan hal yang sama kepada pengurus DPD Partai Nasdem Kota Medan. Namun hasil klarifikasi tersebut masih disampaikan dalam bentuk lisan, sehingga KPU masih menunggu pernyataan tertulis.

“Secara lisan mereka mengatakan tidak mengetahui kalau yang bersangkutan PNS, tapi kita kan harus menunggu pernyataan tertulisnya,” jelasnya. (BS-001)

Tags
PNS
beritaTerkait
Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka hingga 28 Juli 2026
Wagub Sumut Ikuti Rakor Kesiapan Pengangkatan CASN 2024 Dipimpin Mendagri
Ini Alasan PNS Dilarang Mengajukan Pindah dalam 10 Tahun
 Ketentuan Mengundurkan Diri dari Seleksi CPNS 2024 dan Sanksinya
Sekdako Binjai Pimpin Pengambilan Sumpah Janji PNS di Lingkungan Pemko Binjai
Pjs Walikota Pematangsiantar Pimpin Apel Pagi Dirangkai Penyerahan SK Pensiun 11 PNS
komentar
beritaTerbaru
hit tracker