Judi Tembak Ikan Terus Beroperasi, Warga Sibiru-biru Minta Tindakan Tegas Kepolisian
beritasumut.comPuluhan mesin judi tembak ikan yang dikendalikan dan dikelola oleh berinisial DS eksis beroperasi penuh 24 jam tanpa jeda di
Peristiwa beritasumut.com - Peserta seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) memiliki hak untuk mengundurkan diri dari proses seleksi yang berlangsung. Meski begitu, peserta tersebut tentunya akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun ketentuan pengunduran diri dari seleksi pengadaan CPNS telah diatur berdasarkan peraturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, berikut ini ketentuan peserta yang mengundurkan diri dari seleksi pengadaan CPNS 2024:
Peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS 2024 dan diterima mengundurkan diri, maka kelulusannya dibatalkan.
Peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS 2024 tetapi tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri.
Peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) CPNS 2024 tetapi mengajukan pindah, maka dianggap mengundurkan diri.
Sanksi bagi peserta yang mengundurkan diri dari seleksi CPNS 2024 juga telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024. Sanksinya adalah tidak diperbolehkan untuk melamar pada penerimaan ASN selama dua tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya. Misal mengundurkan diri dari seleksi CPNS 2024, maka tidak boleh melamar pada seleksi CPNS 2025 dan CPNS 2026 (jika ada).
"Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya." demikian bunyi aturannya.(dtc)
beritasumut.comPuluhan mesin judi tembak ikan yang dikendalikan dan dikelola oleh berinisial DS eksis beroperasi penuh 24 jam tanpa jeda di
Peristiwa
beritasumut.com Sidang gugatan eks karyawan terhadap PT Tor Ganda kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/5/2026). Dalam per
Peristiwa
beritasumut.comDalam rangka menyambut Hari Raya Waisak, umat Buddha bersama organisasi kemasyarakatan melaksanakan kegiatan penaburan eco e
Cerita Sumut
Lippo Karawaci menunjuk Bambang Soesatyo sebagai Komisaris Independen dan Indra Yuwana sebagai Presiden Direktur dalam RUPST 2026.
Ekonomi
beritasumut.com Sidang perdana perkara pembatalan perdamaian (homologasi) yang diajukan oleh 34 mantan karyawan terhadap PT Tor Ganda di Pe
Peristiwa
PT Dua Rimba Medtech Indonesia resmikan fasilitas di Cikarang untuk dorong manufaktur alat kesehatan lokal dan solusi perawatan luka modern.
Kesehatan
KADIN Medan apresiasi TNI AL tangkap begal di Belawan. Langkah tegas dinilai tingkatkan keamanan dan kepercayaan dunia usaha.
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker)
Ekonomi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dipertaruhkan.
Ekonomi
beritasumut.com Pertamina Patra Niaga kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan dalam ajang Program Penilaian Peri
Politik & Pemerintahan