Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Gubernur Sumatera Utara, diminta segera mencopot Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr Raden Roro Suryantini Hartati karena diduga telah mengkorupsi anggaran pengadaan obat paten untuk Rumah Sakit Haji Medan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp1,7 miliar.
"Selain dicopot, kita juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di Rumah Sakit Haji Medan," ujar Ketua Gerakan Transparan Anggaran Rakyat (Getar) Arif Tampubolon di Medan, Sumatera Utara, Ahad (10/03/2013).
Arif menjelaskan, per 15 November 2012, RS Haji Medan mendapatkan anggaran Rp4 M di PAPBD Sumut dengan tiga program. Dari ketiga program tersebut, ada indikasi beberapa kegiatan tidak dilaksana alias fiktif. Seperti kegiatan penyediaan jasa pihak ketiga, yaitu pengadaan obat paten sebesar Rp1,7 M.
Penjelasan yang didapat dari Kuasa Pengguna Anggaran dr Linda dan Ketua Panitia Ferdinan Siregar, uang sebesar Rp1,7 M ternyata untuk membayar utang kepada pihak ketiga pada masa RS Haji dikelolah yayasan Tahun 2011.
"Peraturannya, APBD gak bisa digunakan untuk bayar utang, kalau PAD bisa. dr Linda dan Ferdinan Siregar membenarkan anggaran obat paten itu untuk bayar utang. Itu mereka katakan saat bertemu dengan saya di Dinas Kesehatan Sumut," kata Arif.
Hasil investigasi, lanjut Arif, Kadis Kesehatan Sumut dr Raden Roro Suryantini Hartati yang juga mantan Dirut RS Haji, diduga telah mengkorupsi anggaran pengadaan obat paten dengan modus meminjam perusahaan miliki rekanan yaitu PT Basnita, dengan janji akan memberi proyek di Tahun 2013.
Pengadaan obat paten tersebut dilakukan dengan penunjukan langsung (PL) kepada PT Basnita. Itu dilakukan dengan pembayaran kontan senilai Rp1,7 M. Setelah uang diberikan kepada PT Basnita, obat paten yang diadakan tida ada. PT Basnita kemudian menyerahkan uang itu kembali kepada dr Raden Roro dengan menggunakan cek.
"Dalam peraturan pengadaan obat paten tidak bisa dilakukan dengan penunjukan langsung (PL). Ini sangat rancu, Kejati Sumut harus mengusut tuntas dugaan korupsi obat paten ini. Pengadaan obat paten juga telah melanggar Perpres No 54 Tahun 2010 dan Perpres No 70 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa," ungkap Arif.
Selain dugaan korupsi pengadaan obat paten sebesar Rp1,7 M, dr Raden Roro Suryantini Hartati juga diduga korupsi anggaran kegiatan pendidikan dan pelatihan formal sebesar Rp832 juta.
Dugaan korupsi pendidikan dan pelatihan formal itu dilakukan di tiga lokasi, yaitu di Garuda Plaza Hotel dua kali kegiatan, di Hotel Royal Perintis satu kali, dan di LPP dekat RS Haji Medan, satu kali.
"Dugaan korupsi diketahui dari keterangan salah seorang sekuriti. Latihan dilakukan di rumah sakit, tetapi penutupannya dilakukan di LPP. Pagu kegiatannya sebesar Rp63 juta. Kan ini sudah mencurigakan adanya manipulasi kegiatan, jelas laporan pertanggujawabannya pun diperkirakan dimanupulasi," terang Arif.
(BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar